DOMPU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WY (47), setelah terbukti melakukan aktivitas bisnis jual beli rumput laut di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Tindakan tegas tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bima di Kelurahan Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas WY yang diketahui melakukan pembelian rumput laut dalam jumlah besar serta terlibat langsung dalam pengujian kualitas rumput laut di salah satu pabrik pengolahan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kemudian membawa WY ke Kantor Imigrasi Bima untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa WY merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa tinggal selama 60 hari. Namun, izin tinggal tersebut diduga disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
Bahkan, WY diketahui telah mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan rumput laut. Melalui perusahaan tersebut, yang bersangkutan tercatat melakukan transaksi jual beli dengan total volume mencapai sekitar 30 ton.
Rumput laut tersebut dibeli dari pabrik pengolahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, untuk selanjutnya dipasarkan kepada konsumen di Surabaya dan diekspor ke Tiongkok.
Atas perbuatannya, WY dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menegaskan bahwa setiap orang asing wajib menjalankan aktivitas sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
“Kegiatan yang dilakukan oleh WY merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, WY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan selama lima tahun,” tegas Joko Widodo.
Proses deportasi terhadap WY dilaksanakan pada 30 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, NTB, dengan pengawalan petugas imigrasi.
Joko Widodo juga mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia agar senantiasa menaati peraturan keimigrasian serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan izin tinggal.
Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan orang asing dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Kantor Imigrasi Bima menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.


