![]() |
Petugas Imigrasi mengawal seorang WNA asal Pakistan yang dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melakukan aktivitas penggalangan dana secara ilegal di Kota Bima. |
KOTA BIMA — Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial JR (27) dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan melakukan aktivitas penggalangan dana di sejumlah wilayah di Pulau Sumbawa yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
JR diketahui berada di Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Wisata selama 60 hari. Namun, selama berada di wilayah Kota Bima dan Sumbawa, ia justru melakukan aktivitas meminta sumbangan di sejumlah masjid.
Aktivitas tersebut terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas JR yang dinilai meresahkan.
Petugas yang tengah melaksanakan patroli pengawasan orang asing kemudian mendatangi sebuah masjid di Kelurahan Pane, Kota Bima, yang menjadi lokasi JR melakukan penggalangan dana.
Saat petugas tiba di lokasi, JR sempat berusaha meninggalkan tempat tersebut. Namun, petugas berhasil mengamankannya untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima guna menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JR tidak hanya melakukan aktivitas penggalangan dana di Kota Bima, tetapi juga di sejumlah wilayah di Sumbawa.
Dalam pemeriksaan, petugas juga memperoleh keterangan saksi mengenai dugaan permintaan sumbangan secara paksa. Salah seorang pengurus masjid disebut telah memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada JR. Namun, pemberian tersebut ditolak dan JR kemudian meminta uang sebesar Rp500.000.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, mengatakan aktivitas tersebut dilakukan JR dengan alasan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di Pakistan sekaligus mendukung lembaga pendidikan yang dimilikinya di negara asal.
«“Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk membiayai sekolah anak-anaknya di Pakistan serta mendukung lembaga pendidikan yang dimilikinya di negara asal,” ujar Joko Widodo.»
Menurutnya, penindakan terhadap JR merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
«“Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima ini merupakan bentuk penegakan hukum setelah petugas imigrasi melakukan patroli lapangan dan menemukan aktivitas yang meresahkan masyarakat,” katanya.»
Joko menegaskan, kegiatan penggalangan dana yang dilakukan JR tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang digunakan selama berada di Indonesia.
“Aktivitas yang dilakukan JR merupakan penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, JR menjalani proses pendetensian dan tindakan administratif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.
Setelah seluruh proses administratif keimigrasian diselesaikan, JR resmi dideportasi ke negara asalnya pada 7 Oktober 2026.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
(01din)


