Diduga Salahgunakan Bantuan Pemerintah, Distributor Pupuk Resmi Dilapor LSM -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Diduga Salahgunakan Bantuan Pemerintah, Distributor Pupuk Resmi Dilapor LSM

Thursday, July 20, 2017

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Nusa Tenggara Barat Budiman, MS resmi menyerahkan berkas untuk melaporkan Distributor Pupuk UD. Rahma Wati,milik H.Ibrahim ke Kejaksaan Negeri Raba Bima Cq. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Raba Bima Jum'at, (14/7/2017).
Budiman, Ms Ketua DPD LSM KIPANG NTB
Laporan LSM Kipang itu menyangkut penyalahgunaan bantuan Pemerintah Tahun 2016/2017 terkait pendistribusian, mengedarkan bahkan menjual bantuan pemerintah berupa Pupuk dan Pestisida bersubsidi kepada Masyarakat Tani dibeberapa Kecamatan. Antara lain kec. Bolo, Soromadi, Donggo, Belo dan Kecamatan lainnya. 

"Distributor UD. Rahma Wati milik H. Ibrahim itu bertentangan dengan peraturan menteri pertanian perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 juga peraturan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi disektor pertanian" jelasnya.

Budiman mengatakan bahwa praktek tersebut diperkuat dengan barang bukti secara tertulis juga keterangan saksi, baik yang berada di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) maupun pihak Swasta. Ditambah lagi dengan pengakuan petani hingga pengecer pupuk.

"Menyangkut temuan ini, kami sudah mengantongi data dan bukti serta keterangan saksi. Soal benar atau salah bisa dibuktikan, kami serahkan sepenuhnya kepada institusi penegak hukum" ungkap Budiman Kamis, (20/7/17) di depan Disdukcapil Kab. Bima.

"Saya mendesak Kejari Raba Bima  segera mamanggil dan memeriksa UD. Rahma Wati, distributor Milik H. Ibrahim, Bupati Bima Juga Sekretaris Daerah (sekda) Kab. Bima selaku ketua KP3 (Komisi pengawas pupuk dan pestisida). Kepala dinas Pertanian Kab. Bima selaku sekretaris KP3, Mansyur, Sp, Fauji, Sp, Ir. Muhammad Natsir Anggota, M. Iksan, Sp, Syahrial, Sp, Azhar, Sp, Ir.Beni Akbar, I Ketut Wirata, Sp, M.Rifaid,SP, Helmiyati, SP, Surya, S. Sos, Burhanddin, Sp, Umar, Sp, dan Jairin, Sp"desak Budiman. 

Sementara  H.Ibrahim, yang dimintai tanggapannya Kamis, (20/7/2017) dengan tegas membantah dugaan yang dilaporkan oleh LSM KIPANG dan dkk.
"Dugaan itu sama sekali tidak benar. Apapun yang kami lakukan dengan KP3 diKetuai oleh Sekda, Kejaksaan dan Kepolisian sebagai anggota KP3 sudah sesuai aturan main,"ungkapnya lewat via Seluler. 

(Red)