PB HMI Menolak Hak Angket DPR Terhadap KPK -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

PB HMI Menolak Hak Angket DPR Terhadap KPK

Monday, July 17, 2017

Mimbarntb.com - Hak angket merupakan hak penyelidikan yang dimiliki oleh DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan (controlling). Secara historis, hak angket sebagai penguatan posisi DPR ketika berhadapan dengan Pemerintah dalam hal ini Presiden. 

Namun, keberadaan hak angket tersebut telah disalahgunakan oleh DPR dengan menggulirkan hak angket terhadap KPK. "Hal ini menimbulkan kecurigaan publik, karena angket tersebut dipaksakan muncul ketika KPK berupaya menuntaskan mega skandal korupsi E-KTP".ungkapnya Muhammad Fauzi Ketua PB HMI di Jakarta, (18/7/2017).
Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi bersama Fungsionaris PB HMI Istimewanya 

HMI sebagai organisasi kemahasiswaan melihat, bahwa penggunaan angket tersebut telah melebihi batas kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), maka PB HMI menilai:
Pertama, hak angket DPR terhadap KPK tidak jelas susbtansi dan tujuan yang hendak dicapai, faktanya materi angket dapat menggangu kinerja KPK yang sedang menyelesaikan penyidikan korupsi E-KTP. Sehingga tidak tepat DPR sebagai lembaga politik justru menyelidiki secara politik materi yang sedang diselidiki secara hukum (pro justucia) oleh KPK.
Kedua, hak angket DPR sarat kepentingan politik, hal ini dapat dijelaskan dengan adanya nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat korupsi E-KTP, namun berada di keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR bahkan menjadi ketua Pansus.
Ketiga, Pansus Angket DPR cacat prsedural dan cacat substansi, karena dipaksakan disahkan ketika sejumlah anggota DPR melakukan interupsi hingga walk out. Kemudian, tidak tepat justru yang menjadi subjek angket adalah KPK selaku state indpendent agencies, padahal seharusnya yang harus diselidiki adalah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri yang memiliki program E-KTP.
Keempat, Pansus DPR telah berlebihan dengan dalih klausul “pelaksanaan UU” dalam UU MD3 maka dapat mengangketkan KPK. Sebaliknya, Pansus DPR tidak mengaitkan dengan klausul kedua, yaitu kebijakan pemerintah penting, strategis, dan berdampak luas. Padahal rumusan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3t adalah kumulatif-alternatif. Dapat disimpulkan, Pansus angket KPK tidak memahami nilai historis dan yuridis original intent kewenangan angket disematkan di UUD Tahun 1945.
Kelima, pemberantasan korupsi merupakan agenda bersama sebagaimana agenda Nawa Cita, maka dosa besar bagi siapapun yang berusaha mengahalangi dalam hal ini melakukan kriminalisasi dan pelemahan terhadap agenda perjuangan perlawanan korupsi.

Berdasarkan hal di atas, kami dari PB HMI menyatakan:
1.Menolak hak angket DPR terhadap KPK, karena substansi angket bertentangan dengan upaya penyidikan (pro justicia) kasus E-KTP oleh KPK;
2.Mendesak agar partai politik menarik perwakilan dari Pansus hak angket, karena keberadaan Pansus Angket cacat prosedural dan substansi;
3.Mendukung Wadah Pegawai KPK di Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review terhadap UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD;
4.Mendukung agenda pemberantasan korupsi oleh KPK yang akuntabel dan tidak tebang pilih;
5.Mengintruksikan kepada seluruh Cabang-Cabang HMI di Indonesia melakukan aksi simpatik menolak pelemahan dan krminalisasi KPK. 
Demikian kami nyatakan.
Jakarta, 17 Juli 2017
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam.