Gajah Vs Semut Di Internal Golkar Semakin Memanas -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Gajah Vs Semut Di Internal Golkar Semakin Memanas

Wednesday, August 16, 2017

Bima, mimbarntb.com - Pernyataan H.Muhammad Lutfi pada salah satu media lokal beberapa hari lalu kerap kali mengundang pro dan kontra pada internal Partai Golkar. Pernyataan Bakal Calon Walikota Bima itu, meminta kader yang tidak mentaati putusan tingkat atas DPP agar mundur. Menurut Sultan Baharun Wakil Sekretaris PK Asakota Partai Golkar Kota Bima menilai pernyataan HML itu sangat keliru juga tidak mencerminkan HML sebagai tokoh dan senioritas Golkar. Sultan juga menjelaskan tidak seharusnya HML mengeluarkan pernyataan semacam itu apa lagi pada Media.
Sultan Baharun
"Dia menyatakan kalau nggak tunduk dengan DPP silahkan mundur sebab masih banyak yang antri ingin menjadi pengurus partai golkar. Itu statmen yang sangat keliru, saya sebagai kader melawan pernyataan HML Itu. Saya pribadi dan teman2 PD se kota bima tidak akan segampang itu untuk mundur dari partai golkar " Kata Sultan (16/8/2017) lewat Via seluler. 

Sultan bersama 30 PD Partai Golkar Kota Bima tetap menolak hasil pleno yang menetapkan HML sebagai bakal calon walikota Bima pada pilkada 2018 karena menurut Sultan Dkk hasil pleno tersebut tidak berdasarkan mekanisme partai atau Juklak 06. 

"Langkah kami juga 30 PD golkar yang menolak pleno yang sudah masuk ke DPP. Dengan adanya pernyataan ini saya sebagai kader partai golkar beranggapan bahwa pernyataan itu sangat keliru dan tidak mencermin dia sebagai senior atau tokoh atau figur dari partai golkar. Kalaupun DPP sudah mengeluarkan surat keputusan yang sudah ditanda tangani oleh ketua DPP & Sekjen kami akan selalu patuh dengan perintah partai, hanya yang membuat saya heran kenapa mekanisme yang telah diatur didalam juklak 06 tidak mau dilewati kok sudah memberikan statmen yang aneh aja untuk kader dan pengurus golkar ditingkat bawah" jelas Sultan. 

Sultan mempertanyakan putusan dari DPP yang mana yang dilanggarnya, sebab menurut Sultan belum ada perintah atau putusan dari DPP yang dilanggar. 

"Semua pengurus dikatakan membangkang, justru kami dan PD yang ada di kota Bima selalu tunduk dan taat dengan perintah DPP, perintah yang mana yang dimaksud oleh beliau yang jelas belum ada surat perintah dari DPP" ungkapnya.

Sultan menyatakan tidak ada kewenangan HML untuk meminta kader mundur dari partai, sebab HML itu tidak masuk dalam kepengurusan DPP karena HML itu hanya Sekretaris Korwil Nusra saja. 

"Kapasitas dia tidak ada dalam kepengurusan di DPP, dia hanya sekretaris korwil Bali nusra. Kami akan tetap melawan dan tetap akan menolak pleno di DPP" pungkasnya.

Dari ungkapan Sultan sebelum ada surat putusan dari DPP, dirinya bersama PD akan tetap menolak hasil pleno penetapan HML sebagai bakal calon Walikota Bima pada pilkada 2018 yang lalu. 

"Sebelum ada surat dari DPP kami akan tetap menolak hasil Pleno di DPP" tutupnya.

Sementara HML coba kami hubungi untuk dimintai tanggapannya, namun belum berhasil dikonfirmasi. 

(Red)