![]() |
Kantor Tutup Sementara 18-24 Maret 2026, Layanan Pengawasan Tetap Berjalan Normal. |
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 H. Kantor Imigrasi akan ditutup sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, dan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026 mendatang.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar menyelesaikan seluruh pengurusan dokumen keimigrasian—termasuk paspor dan izin tinggal—sebelum masa libur dimulai. Tindakan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko masalah administratif.
"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Portal e-Visa juga akan ditutup sementara, sehingga kami menyarankan masyarakat Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) untuk segera menyelesaikan pengurusan. Hal ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti," jelas Yuldi.
Meskipun layanan administratif ditutup, fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap beroperasi normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional berjalan 24 jam, dan layanan Visa on Arrival juga tetap tersedia untuk wisatawan asing.
Bagi yang membutuhkan pengurusan cepat, layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi tetap tersedia di seluruh kantor imigrasi hingga 17 Maret. Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera mengambilnya paling lambat pada tanggal yang sama.
Untuk masyarakat yang memiliki jadwal pengurusan namun berada di kampung halaman pasca-lebaran, Ditjen Imigrasi menyediakan kemudahan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.
Dalam situasi darurat seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.
"Silakan selalu pantau informasi terbaru melalui situs resmi www.imigrasi.go.id dan akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tetap mendapatkan pembaruan selama masa libur panjang ini," pungkas Yuldi.
(Tim).





