BPN Kota Bima : Penarikan Biaya Sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

BPN Kota Bima : Penarikan Biaya Sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri

Thursday, October 19, 2017

BIMA, MIMBARNTB.com - Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bima Suhardin, SH. M. Ap menanggapi keberatan warga terkait penarikan biaya sertifikat tanah oleh pemerintah Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Saat ditemui langsung di ruang kerjanya Rabu, 18/10/2017) mengatakan bahwa penarikan biaya tersebut berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri.

Kepala BPN Kota Bima Suhardin, SH. M. Ap
"Penarikan biaya itu berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 nomor : 950.3267A tahun 2017 nomor 34 tahun 2017."ungkapnya.

Suhardin juga jelaskan "Namun apabila ditemukan penarikannya diatas 350 ribu, itu baru bermasalah".

Ketika ditanya pada Suhardin apakah sertifikat tanah berasal dari program PRONA, jawabnya "Itu bukan sertifikat PRONA, itu program Pensertifikatan Tanah Secara lengkap (PTSL)".

Selain itu Suhardin sampaikan pula Nama -nama Kelurahan yang mendapatkan program Pensertifikatan Tanah Secara lengkap (PTSL) yaitu :

1. kelurahan Kodo 300 Bidang
2. Kelurahan Oi'Foo 400 Bidang
3. Kelurahan Dodu 200 Bidang
4. Kelurahan Lelase 500 Bidang
5. Kelurahan Nungga 300 Bidang
6. Kelurahan Kumber 125 Bidang
7. Kelurahan Mtobo 400 Bidang
8. Kel. Penanae 200 Bidang
9. Kel. Jatiwangi 550 Bidang
10. Kel. Jati Baru 700 Bidang
11. Kel. Panggi 100 Bidang
12. Kel. Kedo 350 Bidang
13. Kel. Penaraga 200 Bidang
14. Kel. Rite 100 Bidang
15. Kel. Rontu 200 Bidang
16. Kel. Kendo 100 Bidang
17. Kel. Matatando 300 Bidang
18. Kel. Dara 50 Bidang
19. Kel. Raba Timur 100 Bidang
20. Kel. Rabangodu Selatan 100 Bidang
21. Rabangodu Utara 100 Bidang.