Diduga Mark Up ADD, Aktifis Resmi Lapor Kades Karampi Ke Kejaksaan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Diduga Mark Up ADD, Aktifis Resmi Lapor Kades Karampi Ke Kejaksaan

Monday, January 29, 2018

Usrah bersama Afriadin saat menyerahkan laporan di Kejari Bima
Bima, MimbarNTB.com | Kepala Desa (Kades) Karampi, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima resmi dilaporkan oleh dua orang aktifis ke kejaksaan Negeri Raba Bima Senin, 29/1/2018 terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Laporan tersebut diserahkan oleh Usrah alias Andre selaku Sekjen DPW Lsm Kipang NTB bersama Afriadin, SH (Afan). Laporan tersebut diterima oleh Seksi Intel Jaksa Negeri Raba Bima, Reza di ruangan Seksi Kasat Intel.

Usai menyerahkan laporan, Usrah mengatakan laporan tersebut berdasarkan hasil Investigasinya di lapangan telah ditemukan Mark Up terkait penggunaan pembelanjaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh  Kades Karampi sebesar 1.374.300.271,00.

"Kuat dugaan kami telah terjadi penyimpangan dan pengelolaan yang mengarah ke tindak pidana Korupsi sehingga menyebabkan kerugian Negara oleh pemdes Karampi" ungkapnya.

Usrah juga jelaskan pada belanja bidang penyelenggaraan Pemdes sejumlah 522.121.422.36 diduga terjadi manipulasi dan Mark Up data pembelanjaan dan anggaran terdiri dari pembelanjaan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa yang menghabiskan dana sebesar 5.480.000,00.

Selain itu, dia ungkapkan belanja bahan habis pakai 500.000 diduga Fiktif, belanja cetak dan pengadaan 500.000 diduga Fiktif, kegiatan penyediaan alat tulis kantor yang menghabiskan dana 3.539.542,36 diduga Mark Up, anggaran penyediaan barang cetak dan pengadaan 2.300.000,00 diduga di Mark-Up. Belanja bidang pelaksanaan pembangunan 608.628.848,97 diduga Manipulasi Mark Up data, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Desa 361.828.848,97 terjadi Mark Up anggaran, diantaranya Belanja Pembangunan Jalan Ekonomi Dusun S. Bali 120.000.000,00 terjadi Mark Up anggaran, Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni 81.300.000,00 terjadi Mark Up Anggaran Karena Kegiatan
tersebut Jarang dilakukan, Kegiatan Rehabilitasi Masjid dan Mushollah Desa 52.000.000,00 terjadi Mark Up Anggaran.

Menurut Usrah, tak hanya itu sebanyak 233.650.000,00 diduga kuat terjadi Manipulasi dan Mark Up data pada Pembelanjaan, diantaranya terdiri dari Pembelanjaan Bibit Ternak 45.000.000,00 dan Belanja Bibit Kambing 45.000.000,00. Terdapat Mark Up anggaran pada Kegiatan Penyediaan Alat-Alat Pertanian 38.750.000,00 terdiri dari Belanja Pengadaan Mesin Pompa Air 20.000.000,00 karena Mesim Pompa Air yang dibagikan tidak sesuai dengan Jumlah anggaran. Belanja pengadaan bibit jagung Hibrida 18.000.000,00 Karena Bibit Jagung Hibrida yang dibagikan ke masyarakat tidak sesuai dengan jumlah anggaran. Kegiatan Pelaksanaan Pemberdayaan PKK 8.000.000,00 terdiri dari Kegiatan Pelatihan Kewira usahaan Wanita 3.000.000,00, kegiatan tersebut tidak dilakukan alias Fiktif dan kegiatan Penyediaan Jasa Kader Posyandu 15.000.000,00 diduga fiktif, belanja bidang tak terduga 500.000,00 diduga kuat Fiktif.

"Kuat dugaan kami oknum pemdes karampi yang terlibat dalam Pengelolan ADD Karampi 2017 melanggar UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Pasal 2, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pasal 3, Pasal 9, dan UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN" kata Usrah.