Menang di Tiga Tingkat Pengadilan hingga Inkrah, Ismail Sah Pemilik Tanah 2 Hektar di Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Menang di Tiga Tingkat Pengadilan hingga Inkrah, Ismail Sah Pemilik Tanah 2 Hektar di Bima

Senin, 20 April 2026

Ismail.


BIMA – Perkara sengketa lahan seluas 2 hektar yang berlokasi di So Namo, Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, akhirnya memiliki kepastian hukum yang kuat. Pengadilan Negeri Raba Bima telah mengeksekusi objek sengketa setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang memenangkan pihak penggugat bernama Ismail.

 

Kemenangan hukum ini diraih setelah Ismail berhasil memenangkan perkara di seluruh tingkat peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Rbi, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Ismail. Objek sengketa berupa tanah kebun dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Desa Pusu, sebelah Selatan berbatasan dengan Pantai, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Pusu, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Arifun.

 

Putusan tingkat pertama ini kemudian dikuatkan melalui putusan banding di Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 141/PDT/2019/PT.MTR. Tidak berhenti di situ, upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung dengan Nomor: 1719 K/Pdt/2020 juga diputuskan memenangkan pihak penggugat. Bahkan, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh juga dimenangkan oleh Ismail.

 

"Secara hukum, perkara dimaksud kami para pihak maju di pengadilan dengan status perkara perdata. Alhamdulillah, saya memenangkan baik di tingkat Pengadilan Negeri Raba Bima, Pengadilan Tinggi Mataram, hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Termasuk peninjauan kembali, saya menang semua," ungkap Ismail kepada awak media, Senin (20/04/2026).

 

Dengan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, secara yuridis Ismail dinyatakan sah dan berhak sebagai pemilik tanah seluas 2 hektar tersebut. Eksekusi penyerahan objek sengketa pun akhirnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima pada tahun 2022 lalu.

 

Dalam perkara ini, Ismail (47 tahun) yang beralamat di RT.007 RW.003, Dusun Saloko, Desa Laju, melawan lima orang tergugat, yaitu Samusiah, Gunawan bin Agustus, Dewi binti Agustus, Irawan bin Agustus, dan Ainun binti Agustus. Para tergugat dalam persidangan didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Sri Mulyani, SH, bersama Agus Hardiyanto, SH, dan Yudistira Cassanova, SH.

 

"Dari empat putusan itu saya memenangkan semua, setelah itu baru dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima pada tahun 2022 silam," pungkasnya. (Tim).