Sekjen DPW LSM Kipang NTB Usra saat menyerahkan Laporan diterima oleh Kasi Intel Jaksa Negeri Raba Bima Rasyid, SH, Kamis, 01/1/2018. |
Sekjen DPW LSM Kipang NTB, Usra mengatakan laporan tersebut Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan manipulasi data kelompok tani pada pencairan Bibit Jagung di Kecamatan
Madapangga Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
"Dengan tetap mengacu pada Azas praduga tak bersalah, kami berharap agar pihak- pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Cq. Kasi Intelejen agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan Kewenangannya". Ungkapnya Jum'at 12/1/2018 pagi.
Sementara Kabid Tanaman Pangan, Mansyur saat dikonfirmasi Jum'at (12/1) lewat via seluler mengatakan "Tolong langsung aja ke KCD dan PPL yang bersangkutan. Saya sudah limpahkan pada mereka untuk selesaikan karena semua itu tanggung jawab mereka", jelasnya.
Ketika dikonfirmasi kebenaran kelompok tani yang mendapatkan bibit jagung tersebut, dia pun menjawab "Iya benar, makanya karena mereka yang berbuat mereka harus tanggung jawab atas perbuatannya" ungkapnya.
Mansyur juga menyatakan bahwa dia sudah mengingatkan dan memberikan arahan kepada pihak kecamatan agar bekerja dengan baik dan tidak berbuat curang.
"Saya berikan arahan untuk kerja baik, kalau masih aja berbuat curang itu tanggung jawab dia" tandasnya.
Ketika ditanya bagaimana tindakan kabid atas masalah itu?, Jawabnya "Jelaslah ditindak sesuai aturan yang berlaku donk dan kalau sudah urusan hukum kita serahkan aja kepada pihak yang berwewenang" tutupnya.