Kelompok Tani Fiktif Dapat Bantuan, Sejumlah Pejabat Dilapor LSM Ke Kejaksa -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kelompok Tani Fiktif Dapat Bantuan, Sejumlah Pejabat Dilapor LSM Ke Kejaksa

Friday, January 12, 2018

Sekjen DPW LSM Kipang NTB Usra saat menyerahkan Laporan diterima oleh Kasi Intel Jaksa Negeri Raba Bima Rasyid, SH, Kamis, 01/1/2018.
Bima, MimbarNTB.com | DPW LSM Kipang NTB dibawa kendali Budiman, MS (Dalbo) resmi melaporkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima Rendra Farid, Kabid Tanaman Pangan Mansyur, Kepala KUPTD Pertanian Madapangga, Kepala BPP Madapangga dan KUPTD PPL Madapangga di Kejaksaan Negeri Raba Bima Kamis, 04/1/2018 karena diduga telah memberikan bantuan bibit jagung ke Kelompok tani Rengge Niwa 2 Desa Tonda Madapangga yang diduga kelompok tani fiktif (Kelompok jadi-jadian).

Sekjen DPW LSM Kipang NTB, Usra mengatakan laporan tersebut Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan manipulasi data kelompok tani pada pencairan Bibit Jagung di Kecamatan
Madapangga Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.

"Dengan tetap mengacu pada Azas praduga tak bersalah, kami berharap agar pihak- pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Cq. Kasi Intelejen agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan Kewenangannya". Ungkapnya Jum'at 12/1/2018 pagi.

Sementara Kabid Tanaman Pangan, Mansyur saat dikonfirmasi Jum'at (12/1) lewat via seluler mengatakan "Tolong langsung aja ke KCD dan PPL yang bersangkutan. Saya sudah limpahkan pada mereka untuk selesaikan karena semua itu tanggung jawab mereka", jelasnya.

Ketika dikonfirmasi kebenaran kelompok tani yang mendapatkan bibit jagung tersebut, dia pun menjawab "Iya benar, makanya karena mereka yang berbuat mereka harus tanggung jawab atas perbuatannya" ungkapnya.

Mansyur juga menyatakan bahwa dia sudah mengingatkan dan memberikan arahan kepada pihak kecamatan agar bekerja dengan baik dan tidak berbuat curang.

"Saya berikan arahan untuk kerja baik, kalau masih aja berbuat curang itu tanggung jawab dia" tandasnya.

Ketika ditanya bagaimana tindakan kabid atas masalah itu?, Jawabnya "Jelaslah ditindak sesuai aturan yang berlaku donk dan kalau sudah urusan hukum kita serahkan aja kepada pihak yang berwewenang" tutupnya.