Warga Dara Datangi BPN Minta Batalkan Sertifikat Tanah di Amahami -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Warga Dara Datangi BPN Minta Batalkan Sertifikat Tanah di Amahami

Wednesday, January 31, 2018

Herman, M. Pd warga Kel. Dara Kota Bima
Kota Bima, MimbarNTB.com | Puluhan warga Kelurahan Dara Kota Bima mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima pada Rabu, 31/1/2018 pagi dengan tujuan meminta BPN membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan. Mereka sebagai warga Dara keberatan dengan laut yang berlokasi di Amahami berubah status menjadi hak milik pribadi siapapun.

Herman, M.Pd mengatakan kepada awak media apabila tuntutannya tidak diindahkan oleh pihak BPN kota Bima maka dia bersama warga lainnya akan segera mengajukan gugatan ke pengadilan.

Selain itu, dia mengancam apabila pihak BPN tidak segera membatalkan semua sertifikat yang telah diterbitkan maka dia bersama warga lainnya akan mengkapling semua tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya.

"Kami akan mengajukan gugatan di pengadilan, dan apabila pihak BPN tidak membatalkan sertifikatnya maka kami akan kapling tanah tersebut" ungkap mantan Puket III STKIP Bima.

Sementara Kepala BPN Suhadi, SH, M. Ap saat dikonfirmasi Rabu, (31/1) di ruangan kerjanya mengatakan menolak permintaan warga untuk membatalkan semua sertifikat yang telah diterbitkan,  sebab penerbitan sertifikat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan, pihaknya baru bisa membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan melalui putusan pengadilan.

Menurutnya Pihaknya bersedia menjembatangi kedua belah pihak agar bisa dilakukan mediasi. Untuk kedua belah pihak yang keberatan agar mengajukan surat keberatan untuk ditujukan ke kantor BPN.

"Sebaiknya pihak yang keberatan agar menggugat di pengadilan dan kami menunggu surat yang diajukan oleh warga yang keberatan. Kami akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak" ungkapnya.