Aksi Pungli Mencederai Kedaulatan Pendidikan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Aksi Pungli Mencederai Kedaulatan Pendidikan

Tuesday, March 27, 2018

Ketum SGI Kabupaten Bima, Ika Ilham, M.Si
BIMA, MIMBARNTB.COM | Katakan kebenaran itu walaupun pahit. Sebuah kalimat yang sering kita dengar di telinga kita. Suara ini sering kita perdengarkan pada setiap kata-kata dalam forum-forum yang resmi dan tidak resmi, sampai kita lupa kita asik beronani dengan kata-kata itu. Faktanya kita mampu bersuara lantang namun tindakan tidak sejalan. 

Baca juga Delian Lubis : Tryout yang Berujung OTT"
Aksi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim saber pungli kabupaten Bima tiba-tiba terdengar di pojok-pojok warung kopi, rumah makan, sekolah-sekolah dan beranda-beranda media sosial para intelektual yang mengagumi kehebatan tim saber pungli. "wah hebat" mungkin itu kata yang pantas kita sandangkan kepada tim saber pungli kabupaten yang telah menangkap tangan salah satu oknum UPT di kabupaten Bima. 

Sebuah sikap heroik yang ditunjukkan ke khalayak umum yang secara terbuka ada sesuatu yang salah di dunia pendidikan kita. Apakah pantas kita sematkan bahwa "pungli" adalah sebuah budaya. Tentu kita sangat berharap banyak pada tim saber pungli yang hebat agar kasus ini jangan sampai mati suri, timbul muncul, dan menghilang entah kemana seperti biasanya. 

Satu pekan viral lalu masuk pekan kedua kasusnya berganti lagi dengan kasus yang lebih seksi lagi yang pada akhirnya sikap "trust" kepercayaan pada sang hero saber pungli buruk dimata publik. Tentunya kita tidak inginkan ini terjadi pada semua pihak yang memiliki rasa untuk memperjuangkan sesuatu yang tidak baik, maka patut kita luruskan dan memberikan pembelajaran. 

Kasus OTT ini jangan sampai melahirkan kaum-kaum opportunis. Birokrat yang seharusnya menjadi teladan bagi bawahannya asik beronani dengan pungli. 

Usut punya usut sang oknum tidak mau dikatakan bertanggungjawab sendiri, ternyata itu atas perintah atasan sebelum melakukan aksi pungli. 

Mengatasnamakan kesepakatan pungli dihalalkan padahal regulasi sudah jelas melarang pungutan di jenjang pendidikan dasar. Disebutkannya, aturan itu antara lain Permendikbud 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud 60 Tahun 2001 tentang Larangan Pungutan Biaya Sekolah, dan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dana Pendidikan, dan PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Jika melakukan pungutan berdasarkan kesepakatan, apapun bentuk kesepakatan itu jika bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya seperti Permendikbud, Peraturan Pemerintah, maupun Undang-undang, maka kesepakatan itu batal demi hukum.

Setiap bentuk pungutan yang ingin dipungut ke masyarakat hanya boleh dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, yaitu jika dilakukan tanpa adanya paksaan atau sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlahnya serta tidak boleh menentukan batas waktu. Inilah yang harus dipahami bersama oleh berbagai pihak.

Oleh karena itu, SGI Kabupaten Bima berharap bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat agar mempelajari regulasi tentang pungutan. Juga melakukan pembinaan kepada kepala sekolah, terlebih lagi saat ini pemberantasan pungutan liar (pungli).

Pungutan yang tanpa dasar hukum, PP 17 tahun 2010, itu jelas-jelas melarang pendidik dan tenaga pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif melakukan pungutan kepada peserta didik.

Persoalan Dana Try Out operasi tangkap tangan (OTT) oleh saber pungli Kabupaten Bima sebenarnya bisa tidak dilakukan apabila setiap sekolah tingkat dasar sudah menuangkan di RKAS (Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah) setiap sekolah. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah  tertera dengan jelas tujuan dari dana BOS Sd/SDLB/SMP Pada point B: Membebaskan pungutan biaya operasional sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP  yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Point D Membebaskan pungutan peserta didik SD/SDLB/SMP  pada orang tua/wali yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dari permendikbud diatas tertera dengan jelas bahwa tidak ada alasan untuk menarik dana apapun termasuk try out pada orang tua wali atau  siswa karena semuanya itu sudah ada pos anggarannya dari DANA BOS. Sebelum pengajuan dana BOS sekolah sudah menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) salah satunya kegiatan try out. 

Kalaupun fakta di lapangan sekolah acap kali terlambat pada pencairan dana BOS yang mengakibatkan kondisi keuangan sekolah menipis bahkan nol, itu semua dapat diatasi dengan mempercepat pelaporan dana BOS sehingga pencairan dapat segera dilaksanakan untuk pembiayaan operasional sekolah.

Nikmat apa yang tidak kita syukuri. Haruskah demi sebuah kebaikan untuk pendidikan kita harus melakukan sesuatu yang melanggar norma-norma yang ada dan aturan perundangan atas nama "Pungli", tentu hal itu tidak kita inginkan. 

Oleh : Ketum SGI Kabupaten Bima, Eka Ilham, M.Si.