Kabupaten Bima, mimbarNTB | Puluhan massa aksi dari IMM dan Bem STIH Bima menggelar aksi di depan halaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bima pada Kamis 22/3/2018, dengan tuntutan meminta instansi terkait agar segera mencopot Direktur RSUD Bima dari jabatan karena telah lalai dalam melaksanakan tugas.
Puluhan massa aksi dai IMM dan Bem STIH Muahammadiyah Bima saat berdialog dengan Dikses Kabupaten Bima dihalaman Kantor Dikes (22/3) |
Aksi ini dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Bima Kota dan Satpol PP Kabupaten Bima.
Sekitar 1 jam massa berorasi, akhirnya pihak Dikes bersedia berdialog dengan massa di halaman kantor Dikes. Namun jawaban dari pihak dikes tidak memuaskan massa sehingga sempat terjadi ketegangan, meskipun tidak berlangsung lama.
Pihak Dikes menolak tuntutan massa yang meminta Dikes mencopot Dirut RSUD Bima dari jabatannya.
Kabid yang mewakili Dikes menjelaskan dihadapan puluhan massa aksi bahwa tidak ada kewenanganan Dikes untuk mencopot Dirut RSUD Bima, sebab yang berhak mencopot adalah pimpinan kepala daerah.
"Menegur saja kami tidak bisa, apalagi memecat. Karena mereka punya organisasi tersendiri, sebagaimana bunyi Perda nomor 4 tahun 2016 tentang struktur kelembagaan organisasi pemerintah daerah dan Perbup nomor 30 tahun 2016" jelas pihak Dikes saat berdialog dengan para demonstran.
Sementara Ketua Komisariat IMM STIH Bima Andriadin mengatakan aksi ini dalam rangka meminta Dirut RSUD Bima agar segera dicopot dari jabatannya, karena dinilai telah lalai terhadap kemanusiaan.
"Kami minta lembaga yang bertanggungjawab agar segera mencopot Dirut RSUD Bima" jelasnya.
Kata Andriadin Aksi itu akan terus berlanjut sampai dipastikan Dirut RSUD Bima dicopot dari Jabatannya.
Usai berdialog dengan pihak Dikes, massa aksi pun bertolak ke Dinas Inspektorat untuk berorasi di depan halam kantor dengan tuntutan yang sama. Tak lama berorasi, akhirnya Kepala Inspektorat bersedia menerima massa aksi untuk berdialog. Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala Inspektorat akhirnya massa membubarkan diri secara tertib dan bertolak ke kantor DPRD untuk kembali berorasi dengan tuntutan yang sama.
Sementara Kepala Inspektorat Drs. H. Ridwan H. Yasin mengatakan hasil audit menyimpulkan bahwa ditemukan sekitar 8 orang telah lalai terhadap jenazah bayi asal Desa Waro Kecamatan Monta tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, H. Ridwan H. Yasin |
"Hari ini kami akan serahkan ke Bupati rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)" jelasnya dihadapan awak media pada Kamis (22/3) di ruang kerjanya. *mimbarNTB-01