Miliki Barang Haram, 3 Laki dan 2 Perempuan Ditangkap Sat Resnarkoba -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Miliki Barang Haram, 3 Laki dan 2 Perempuan Ditangkap Sat Resnarkoba

Thursday, April 19, 2018

Inilah Kelima orang beserta BB yang telah diamankan
BIMA, MIMBARNTB.COM | Tiga orang Laki-laki dan Dua orang Perempuan, di Kota Bima, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Kelimanya disangka memiliki barang haram.
Kelimanya adalah RI (35) asal Kel. Tanjung, AL (23) asal Kel. Tanjung, AN (23) asal Kel. Bedi, IR (22) asal Kel. Rabadompu Kota Bima dan FA (23) asal Desa Nggembe Kec. Bolo Kabupatem Bima, dibekuk di tiga TKP yang berbeda pada Rabu (14/4) siang. Kini kelimanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bima Kota atas kepemilikan barang haram tersebut.

Penangkapan kelima orang ini berawal dari berbagai informasi masyarakat sekitar. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Polres Bima Kota, BRIPKA. Hendra.

Kelima orang tersebut ditangkap pada tiga tempat yang berbeda yakni TKP pertama di Rt 04 Kel. Tanjung, TKP kedua di Rt 06 Kel. Tanjung dan TKP Ketiga di kos-kosan Kel. Monggonao-Kota Bima.

Ketika penggerebekan di TKP pertama, tim Satres Narkoba menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 5 lembar plastic klip berisi serbuk Kristal diduga Shabu, 12 lembar plastic klip, 4 buah pipet plastic, 2 buah tutupan Bong, 2 buah isolasi, 2 buah korek api gas, 2 buah pisau kater, 1 gunting, 1 buah kotak kayu, 1 bungkusan rokok sampoerna Mild, 7 buah anak panah, 1 buah katapel panah dan 1 buah tabung penyimpanan anak panah.

Lanjut penggerebekan di TKP II di Jln. Bandeng RT.04 RW.02 Kel. Tanjung, petugas berhasil menangkap satu orang perempuan inisial RI (35) tahun, ibu rumah tangga. Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah Bong, 1 buah HP Mito warna Hitam, 17 buah pipet plastik, 1 gunting, 1 buah pisau kater, 2 buah tabung kaca, 1 buah sumbu, 9 buah korek api gas, 1 buah ATM Bank BNI dan 1 buah KTP milik RI serta 1 buah kotak warna merah.

Di TKP ketiga petugas kembali menyita barang bukti (BB) berupa 2 buah tutupan Bong, 2 buah tabung kaca,1 buah sumbu, 2 bungkus plastic klip, 1 buah isolasi, 8 buah korek api gas, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet warna Biru, 7 buah HP dan uang sejumlah Rp. 207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah).

"Kini barang bukti (BB) beserta kelima orang diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Bima Kota",Tutur Hendra.

MB-01/Hum