Polisi Ringkus Pelaku Judi Kartu Remi di Kel. Nae Kota Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Polisi Ringkus Pelaku Judi Kartu Remi di Kel. Nae Kota Bima

Saturday, April 14, 2018

Pelaku bersama barang bukti (BB) diamankan 
BIMA, MIMBARNTB.COM | Seorang Laki-laki berinisial AR (41) Asal Rt 07 RW 02, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima-NTB terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bima Kota.
Humas Polres Bima Kota, BRIPKA. Hendra mengatakan, tim Opsnal bersama Resmob dan tim Ops Pekat Polres Bima Kota melakukan penggerebekan pada pelaku di rumah warga yang sedang asyik bermain judi kartu Remi, di Kelurahan Nae, Kota Bima pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 23:30 wita.

“Disalah satu rumah warga sering dijadikan sebagai tempat bermain judi kartu, tim pun langsung turun ke TKP dan melakukan penggrebekan. kemudian tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta Barang Bukti ,” ujarnya.

Saat penangkapan, 1 orang pelaku hanya pasrah tanpa melakukan perlawanan. Sementara 1 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selain mengamankan seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang Rp.142.500 (Seratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), Satu buah HP NOKIA N70 warna Hitam dan Dua pasang REMI.

Kini seorang pelaku beserta barang Bukti diamankan ke Kantor Sat Reskrim Res Bima Kota. 

MB-01