Tiga Orang Pelaku Judi Bola Online Digerebek Polisi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tiga Orang Pelaku Judi Bola Online Digerebek Polisi

Sunday, April 15, 2018

Para pelaku beserta barang bukti (BB)
BIMA, MIMBARNTB.COM | Tiga orang Laki-laki asal Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bima Kota.
Humas Polres Bima Kota, BRIPKA. Hendra, melalui rilis persnya mengatakan bahwa tim Opsnal bersama Resmob dan tim Opsnal Pekat melakukan penggerebekan rumah warga yang diduga sering dijadikan sebagai tempat bermain judi Bola Online di Kel. Paruga, Kec. Rasanae Barat Kota Bima, Sabtu (14/4) sekitar pukul 22:30 wita.

Dalam penggerebekan tersebut, Petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang asyik bermain judi Bola online.

"Informasi dari masyarakat, bahwa di  RT 04, Rw 02, kel. Paruga, di salah satu rumah warga sering dijadikan sebagai tempat bermain judi bola online" Ujarnya.

Diketahui ketiga orang pelaku yang diamankan berinisial US (40), HA (30) dan FD (25). Ketiganya berasal dari Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Saat penangkapan para pelaku mencoba melarikan diri, namum tim Sigap berhasil menggagalkannya. Ketiganya pun berhasil diamankan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang Rp.61.000 (Enam Puluh Satu Ribu Rupiah), 1 buah TAB merek ADVAN warna hitam putih, 1 buah HP merek ASUS warna hitam, satu buah HP merek NOKIA warna hitam, satu buah HP merek SAMSUNG A3 warna hitam dan satu lembar kertas rekapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti (BB) diamankan ke Kantor Sat Reskrim Res Bima.

MB-01