Bupati Bima Jelaskan Rancangan KUA dan PPAS 2019 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Bupati Bima Jelaskan Rancangan KUA dan PPAS 2019

Tuesday, July 24, 2018

BIMA, MIMBARNTB.com | Dalam acara Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang ke-2 Tahun 2018 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta  Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 yang dilaksanakan pada Selasa 24 Juli 2018, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menyatakan bahwa penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 berpedoman pada nomenklatur baru yang berdasarkan urusan pemerintahan, sehingga satu SKPD dapat menjalankan lebih dari satu urusan. 
Urusan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Urusan wajib pelayanan dasar, meliputi : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan sosial. 2. Urusan wajib bukan pelayanan dasar, meliputi : tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kerarsipan. 3. Urusan pilihan meliputi, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi. 4. Urusan Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan Umum meliputi Pengawasan, Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, Penelitian Dan Pengembangan, Dprd, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dprd, Kecamatan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Daerah.

Lebih lanjut, Umi Dinda menyatakan “sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah secara komprehensif. Pemerintahan Daerah memiliki sistem perencanaan yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari program-program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tersebut disusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Pedoman Penyusunan  APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun”.

Kebijakan Umum APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019 memuat target pencapaian yang terukur program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan proyeksi Pendapatan Daerah menjadi petunjuk dan pedoman umum yang disepakati sebagai Pedoman Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 dan akhirnya menjadi Pedoman dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019.
Penyusunan KUA – PPAS Tahun 2019 merupakan tahun Ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2016-2021. untuk itu, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019 akan memfokuskan pada 5 (Lima) Prioritas Pembangunan sebagai berikut : 1.Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar; 2.Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pemanfaatan potensi daerah terutama dari hasil pertanian, perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif; 3.Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Prasarana Perkantoran  4.Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, 5.Perwujudan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, harmonis dan berkeadilan.

Bupati Bima juga menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran  pada Tahun 2019 di bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, akan terus diarahkan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah ada maupun menggali sumber-sumber baru.
Pada sisi Belanja, kebijakan  pengelolaan Belanja Daerah diarahkan untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui pengalokasian anggaran untuk urusan wajib secara memadai. hal tersebut dihajatkan untuk merealisasikan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bima Tahun 2016-2021.

Dalam kaitannya dengan pembiayaan, akan terus mempertahankan alokasi anggaran penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah yang telah dipisahkan dan pengelolaannya agar dapat memberi kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Disamping itu, dana bergulir juga tetap diberikan ruang anggaran untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. (MB-01)