Satpol PP Berencana Gandeng TNI Polri Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Satpol PP Berencana Gandeng TNI Polri Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg

Monday, September 10, 2018

Kepala Satpol PP Kabupaten Bima, H. Sumarsono, SH. MH
BIMA, MIMBARNTB.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima segera menertibkan baliho atau spanduk bergambar calon anggota legislatif yang dipasang di tempat umum atau rumah ibadah lainnya di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Bima. 
Kepala Satpol PP Kabupaten, H. Sumarsono, SH. MH mengatakan pihaknya berencana akan gandeng pihak TNI dan Polri dalam menertibkan alat peraga kampanye caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dipasang ditempat umum di Kabupaten Bima. 


"Penertiban alat peraga kampanye legislatif, dibantu oleh TNI Polri. Saya dengan petunjuk dari bawaslu kalau hari ini mulai dilaksanakan,"ungkapnya saat diwawancara di Mako Satpol PP di Godo Woha, Senin (10/9) siang. 
Anggota Satpol PP Kabupaten Bima cabut alat peraga kampanye legislatif yang terpasang dipohon Talabaiu Woha. 
Pantuan langsung MIMBARNTB di lapangan terlihat semua baliho, spanduk, maupun banner yang terpampang di sepanjang jalan dan rumah-rumah warga di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima telah ditertibkan pada Senin 10/9/2018 pagi tadi. 

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tentang Larangan Caleg memasang Alat peraga kampanye di daerah tertentu yang sudah masuk dalam zona ketentuan. (MB01)