"Ya, masalah lama toh, mereka ditahan oleh kejari, mereka sebagai titipanlah kejaksaan" kata Sumarsono,
SH.MH seusai kegiatan Ivonasi Desa di kantor Pemkab Bima di Godo Kecamatan Woha, Rabu (17/10/2018).
Sumarsono mengatakan, tentu pemerintah akan berupaya memberikan pendampingan hukum bagi anggota yang telah ditetapkan sebagi tersangka.
"Insya Allah nanti pasti ada dari pemerintah pendampingan hukum, untuk meringankan beban mereka," ungkapnya.
Dikatakannya, terkait kekosongan dua bidang di Satpol PP Kabupaten Bima, dia menyerahkan sepenuhnya pada Bupati dan Wakil Bupati Bima.
"Tergantung pimpinan daerah, untuk membantu kelancaran tugas ada pelaksana harian," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya kasus ini, ia berjanji kedepan akan membenahi sistem yang ada dan melakukan pembinaan bagi internal agar kedepan lebih baik lagi. (MB01)