Kejari Bima Kembali Tetapkan Tiga Orang Anggota Satpol PP Kab Bima Sebagai Tersangka -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kejari Bima Kembali Tetapkan Tiga Orang Anggota Satpol PP Kab Bima Sebagai Tersangka

Friday, October 12, 2018

Detik -detik penahanan tiga orang tersangka anggota Satpol PP Kabupaten Bima di Halaman kantor Kejari Bima sore ini. 
BIMA, MIMBARNTB.com | Kejari Bima kembali menetapkan tiga orang Anggota Satpol PP Kabupaten Bima sebagai tersangka terkait kasus dugaan fiktif pengadaan baju seragam anggota Sat Pol PP, uang lauk pauk anggota Sat Pol PP dan dana operasional yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 431 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Mataram.
Kasi Pidsus Kejari Bima, I Wayan Suryawan menjelaskan, Ketiga orang tersangka ini yakni berinisial SB, KR dan IS.

"Mereka dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap I Wayan Suryawan saat ditemui langsung di ruangan kerjanya, Jum'at (12/10/2018).

Penetapan ketiga tersangka baru ini berdasarkan pengembangan dari kasus Terdakwa mantan Kasat Satpol PP Kabupaten Bima, Edi Darmawan yang sebelumnya telah terlebih dahulu divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta yang digelar di Pengadilan tipikor Mataram lalu. 

Ketiga orang ini tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, namun juga langsung ditahan. (MB01)