Lapak yang akan ditertibkan adalah lapak di atas badan jalan, trotoar maupun parit. Karena keberadaan lapak tersebut dapat mengganggu estetika Jalan dan Pasar, juga dianggap dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Bima Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dalam Perda tersebut, Pemkab Bima telah mengatur, menata dan mengendalikan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bima, Abdul Muis, S.Sos mengatakan dalam operasi penertiban nanti akan dilibatkan pasukan sebanyak 50 orang anggota, yaitu terdiri dari anggota Mako dan dibantu anggota Satpol PP yang ada di tingkat kecamatan Langgudu.
"Operasi ini menertibkan adalah tertibkan pasar yang ada di Rompo," jelas Muis, Kamis (14/3) siang di ruang kerjanya.
Dikatakannya, operasi penertiban ini tidak hanya dilakukan di Langgudu, tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan diseluruh pasar di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Bima.
Dia berharap dalam menghadapi pemilu ini, warga masyarakat Kabupaten Bima diminta agar saling menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam berkehidupan. [mb01]•