Mahasiswa Desak Institusi Penegak Hukum, Segera Proses Dirut PT Tukad Mas -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Mahasiswa Desak Institusi Penegak Hukum, Segera Proses Dirut PT Tukad Mas

Friday, April 26, 2019

Kota Bima, Mimbar NTB.com - BEM bersama DPM STIH Muhammadiyah Bima gelar demonstrasi di depan kantor Bapedda dan Polres Bima Kota, Kamis (25/4/2019). Mereka menuntut Direktur PT Tukad Mas diproses hukum mengenai pencemaran lingkungan akibat dampak dari polusi udara dari penggilingan PT tersebut. 

Ketua BEM STIH Muhammadiyah Bima Dimas mengatakan kegiatan penambangan PT Tukad Mas tidak mengantongi IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, maupun IUPK.

"Kami meminta kepada institusi penegak hukum agar mengambil tindakan secara serius terhadap dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh PT Tukad Mas. Ada beberapa sample konstitusional yang menjadi landasan dasar dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Tukad Mas,"tuturnya. 

Dimas paparkan Undang-undang diduga dilanggar oleh PT Tukad Mas yaitu Undang Undang no 23 tahun 1997 ada enam pasal yang menguraikan masalah sanksi pidana dalam kaitan tindak pidana lingkungan diantaranya pasal 41 sampai dengan 46, Undang undang no 32 tahun 2009 ada 19 pasal diantaranya pasal 97 sampai dengan pasal 115 Tindak pidana dalam UUPPLH. 

Dikatakannya, Dellik materil generic crime yaitu perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, jelas secara hukum tidak memerlukan pelanggaran aturan-aturan hukum administrasi seperti izin.

Lanjutnya, Delic formil specific crime yaitu perbuatan melawan hukum terhadap aturan hukum administrasi dan untuk pembuktian hal tersebut terbukti dengan tidak adanya izin PT Tukad Mas selama beberapa tahun beroperasi. 

"Maka dari pandangan konstitusional kami DPM Dan BEM Sekolah Tinggi iImu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima menuntut kepada Bapak Kapolres Bima Kota selaku institusi penegak hukum segera proses secara hukum Direktur PT Tukad Mas atas dugaan tindak pidana yang dimaksud dan segera panggil dan proses secara hukum Bappeda Kota Bima atas dugaan keterlibatan dalam melakukan tindak pidana," harapnya. (mb01)