Pemerhati Lingkungan Soroti Polusi Debu Dari Penggilingan PT Tukad Mas -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Pemerhati Lingkungan Soroti Polusi Debu Dari Penggilingan PT Tukad Mas

Tuesday, April 9, 2019

Pemerhati lingkungan, Abubakar MPd. 
Kota Bima, Mimbar NTB -- Pemerhati lingkungan hidup, Abubakar MPd menyoroti polusi debu yang berasal dari penggilingan PT Tukad Mas. Alumni Universitas negeri Jakarta (UNJ) ini khawatir sewaktu-waktu polusi debu itu dapat berakibat buruk pada keberlangsungan mahluk hidup serta lingkungan di sekitar areal tambang.

Kekhawatiran Bek (sapaan Abubakar) bukan tanpa sebab, katanya Polusi debu yang berada di lapisan atas tanah itu bukan lagi debu biasa karena debu tersebut telah berubah menjadi virus berbahaya bagi manusia dan lingkungan. 

"Debu dari penggilingan itu berbahaya, itu virus kapanpun dapat menimbulkan penyakit dan mematikan lahan pertanian warga," katanya. 

Kata lelaki berusia 33 tahun ini, meskipun Tukad Mas memberi konstribusi pada rakyat sekitar areal tambang dengan mempekerjakan mereka pada tambang. Namun dampak buruk tambang kedepan juga perlu diantisipasi dan harus ada perhatian serius dari pemerintah daerah. 

"Dampak dari PT Tukad Mas bisa kita lihat, pertama sumber mata air kering, bisiknya penggilingan dapat merusak gendang telinga dan dapat menimbulkan penyakit sesak nafas dan penyakit lainnya," jelasnya pada mimbarntb.com, Selasa (9/4/2019).

Dikatakannya, meskipun dampak tambang Tukad Mas belum dirasakan saat ini, namun secara keilmuan lingkungan hidup dampak buruk itu pasti akan tetap dialami. 

Untuk itu, dia mengharapkan pada pemerintah terkait bersama dengan PT Tukad Mas perlunya ada upaya pencegahan dini atau lebih awal sebelum dampak buruk menimpa keberlangsungan lingkungan serta masyarakat di sekitar areal tambang tersebut. 

Tak hanya itu, Bek juga menyoroti berita yang beredar saat ini mengenai PT Tukad Mas tidak mengantongi ijin operasional. Menurutnya kalau seandainya PT tersebut betul tidak mengantongi legalitas yang jelas, maka pemerintah harus bertindak dan berani menghentikan operasionalnya. 

"Kalau tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan PT Tukad Mas tidak mengantongi ijin operasional. Operasionalnya harus dihentikan dari pada merusak alam nantinya dan berdampak pada mahluk hidup nanti," kecamnya. (**mb01**)