Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan laporan tersebut akan didalami serta diteliti lebih dulu.
|
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIK |
"Ada laporan baru masuk seminggu lalu, karena sudah ada laporannya tetap kita tindak lanjut," tuturnya.
Hilmi Manossoh Prayugo yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Bima Kota dua pekan ini berjanji akan segera memanggil pihak PT Tukad Mas serta pihak pemerintah terkait guna dimintai keterangan soal ijin operasional serta dampak polusi Debu dari penggilingan.
"Tetap kita panggil nanti tapi kan harus kita buktikan dulu apa sih izin yang dimaksud itu yang ndak atau apa izinnya ada atau tidak, harus kita cek dulu," tegasnya pada awak media, Senin (29/4/2019) pagi ini.
"Proses tindak lanjut akan dilakukan pemanggilan pihak dari semua pihak yang terkait bukan cuma Tukad Mas, kalau memang terkait termasuk pemerintah," tambahnya. (mb01)