Geram Minta BPJS Dibubarkan, Tolak Revisi UU KPK, UU Pertanahan dan UU KUHP -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Geram Minta BPJS Dibubarkan, Tolak Revisi UU KPK, UU Pertanahan dan UU KUHP

Wednesday, September 25, 2019

Bima, mimbarNTB.com--LMND Kota Bima, HIMDOM Bima, Kesatria Muda Indonesia, HMI MPO Cabang Bima, DPM STKIP Bima, HMPS Sosiologi STKIP Bima, HMPS Ekonomi STKIP Bima yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) Bima meminta BPJS dibubarkan, kembali ke Jamkesmas.

Ratusan massa aksi berkumpul dan berorasi di depan Gedung DPR pada Rabu pagi 25 September 2019 saat pelantikan 45 anggota dewan Kabupaten Bima periode 2019-2024. Massa membawa poster yang bertuliskan menolak revisi UU pelemahan KPK, RUU KUHP dan RUU Pertanahan.

Dalam orasinya massa mengatakan, di era Pemerintahan Jokowi Konflik Agraria mencapai 807.177.613 Hektar dan melibatkan sebanyak 57.568KK dari berbagai Provinsi di Indonesia, sekitar 41 orang tewas dan 546 orang dianiaya dalam Konflik Agraria.

"Konflik Itu menghasilkan 50 orang tertembak dan sedikitnya 940 petani dan Aktivis dikriminalisasi," kata Jendlap Dhimas dalam orasinya.

Massa sesalkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap hasil tani masyarakat, pemerintah justru memilih impor yang menguntungkan para investor, padahal menurut Geram kualitas hasil tani seperti Bawang Merah, Jagung, Garam tidak kalah dengan kualitas barang impor dari luar negeri.

"Sangat disesali pada saat ini sektor Pertanian di Indonesia itu jauh dari Perhatian Pemerintah, buktinya kegagalan Negara dalam rangka melegalkan hasil impor dari Negara luar berimbas pada kemelaratan petani. Ironisnya lagi harga pupuk bersubsidi dan obat-obatan Pestisida yang akan menopang kualitas hasil panen para petani yang dijual dengan harga yang Mahal diatas harga eceran dan langka," tutur Dhimas dalam orasinya.

Tak hanya itu, massa juga menilai kegagalan negara karena tidak mampu menstabilkan harga, ditengah anjloknya harga bawang merah yang dialami oleh para petani di Indonesia khususnya di Bima.

"Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dan UUD 1945 sebagai Payung Hukum Republik Ini Semisalnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu dikuasai maupun dikelola oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, namun justru menguntungkan pihak asing," ucap massa aksi dalam orasinya secara bergantian.

Soal revisi UU pelemahan KPK yang menjadi kontroversi, menurut massa aksi itu karena adanya intervensi legislatif.
Berikut tuntutan Geram.

I. Tolak Revisi UU Pertanahan.
2. Mendesak Kepada pemerintah Kabupaten Bima Agar membentuk badan usaha milik tani (bumt) di bawah control petani.
3. Bubarkan BPJS Kembali Ke JAMKESMAS
4. Mendesak Kepada DPRD Kabupaten Bima untuk Mencabut izin usaha serta minindak tegas distributor dan pengecer pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan standarisasikan harga
obat-obatan pestisida.
5. Mendesak Kepada pemerintah dan DPRD kabupaten Bima agar bersurat secara resmi kepada
DPR RI untuk menolak revisi UU KPK.
6. Mendesak pemerintah Kabupaten Bima Agar mengusir PT JMK yang berada di kecamatan Wera.
7. Meminta DPRD untuk membuat perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang meliputi petani bawang, garam, jagung, dll di kabupaten Bima.
Kembali Pada Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara (Solusi) (DN)