IMM Tolak RUU KPK, RKUHP & Aparat Pembunuh Kader IMM Dipecat -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

IMM Tolak RUU KPK, RKUHP & Aparat Pembunuh Kader IMM Dipecat

Monday, September 30, 2019

Bima, mimbarNTB.com- Ratusan Mahasiswa IMM Cabang Bima berhasil masuk ke gedung DPRD Kabupaten Bima usai merubuhkan pintu keluar gerbang depan, akibat dari lambannya para wakil rakyat yang terhormat merespon aspirasinya. 

Mereka merangsek masuk secara bersama sama di halaman gedung DPR, mereka ingin menemui Ketua DPRD Kabupaten Bima sementara Muhammad Putera Ferriyandi untuk menyampaikan aspirasi menolak UU pelemahan KPK, RKUHP dan UU Minerba. 

Sekitar dua Jam massa berorasi, akhirnya Ketua DPR Muhammad Putera Ferriyandi didampingi Sekwan, Dandim 1608 Bima dan anggota dewan lain dikawal polisi keluar menemui massa aksi untuk berdialog diatas Mobil Pick Up.

Jendlap Aksi Immawan Samiun membacakan tuntutan IMM Cabang Bima, dalam tuntutannya IMM meminta kepada DPR untuk menolak penetapan Rancangan KUHP (Pasal 232), RUU KPK, RUU Pertanahan, RUU 219, Pasal 241, Pemasyarakatan, RUU Minerba.

Selain itu, Samiun minta DPR RI melalui DPRD Kabupaten Bima untuk menyusulkan kepada Pemerintah pusat agar IMMawan Randi dan M Yusuf Kardawi ditetapkan sebagai pahlawan Demokrasi.

Terkait tuntutan massa meminta mundur Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk turun dari jabatannya,Muhammad Putera Ferriyandi menolak karena itu bukan ranahnya dewan daerah. 

Soal meninggalnya Randi dan M Yusuf Kardawi massa meminta Kapolri dan Kapolres Bima Kota untuk mengusut tuntas dan memecat oknum aparat yang merenggut nyawa IMMawan Randi dan M Yusuf Kardawi.

"Meminta kepada aparat kepolisian untuk lebih mengedepankan tindakan persuasif daripada tindakan represif," Jendlap Aksi Immawan Samiun.

Menanggapi tuntutan IMM, Ketua DPRD Kabupaten Bima Sementara Muhammad Putera Ferriyandi mengapreasiasi semua tuntutan IMM dan tuntutan tersebut akan dia teruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat. 

"Tuntutan teman- teman mahasiswa akan kami rekomendasikan ke pemerintah pusat, yang pasti saya sebagai anggota dewan tugas kami menyerap dan memperjuangkan segala aspirasi masyarakat karena itu menjadi tugas kami," kata Yandi. 

Usai mendengar dan menjawab satu persatu tuntutan IMM, selanjutnya Yandi menandatangani surat yang berisi tuntutan sebagai bukti bahwa dia serius akan menyampaikan aspirasi IMM ke pihak terkait khususnya pemerintah pusat. 
Usai berdialog, akhirnya mahasiswa IMM membubarkan diri secara tertib karena merasa puas atas jawaban Ketua DPRD. 

Aksi ini dikawal ratusan aparat gabungan terdiri dari polisi Polres Bima Kota, Satpol PP Kabupaten Bima dan TNI Kodim 1608/Bima. (DN)