Imigrasi Bima Gelar Sosialisasi APAPO Daftar Antrean Paspor "Online" Kini Bisa Lewat Via Aplikasi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Imigrasi Bima Gelar Sosialisasi APAPO Daftar Antrean Paspor "Online" Kini Bisa Lewat Via Aplikasi

Saturday, October 19, 2019

BIMA, MIMBARNTB.com - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Jalan Kartini Kelurahan Paruga Kota Bima, Jumat 18 Oktober menggelar sosisalisasi apapo (aplikasi antrian paspor online).

Kegiatan sosialisasi ini dimulai Pukul 09.00 Wita dihelat di Aula kantor pemkot Bima, melibatkan Disdukcapil Kota Bima bertindak sebagai narasumber, Dishakertrans Kota dan Kabupaten Bima, KC Bank BNI Bima, KC Bank BRI Bima, KC Bank Mandiri Bima, KC Bank Sinarmas, Kampus Kebidanan Surya Mandiri Kota Bima, Kampus Keperawatan Bima, Kantor Kementerian Agama Kota dan Kabupaten Bima, PT Amal Ichwan, PT Ficotama Bima
Trampil, PT Inti Jaffarindo, PT Vita Meiati Indonesia, PT Tekad Jaya Abadi, PT Pwikon Jasindo, PT Mulia Laks ana Sejahtera, PT Rajasa Intama, PT Wahana
Karya Suplaindo, PT Aini Putri Mandil Abadi, PT Sukses Mandiri Utama, MAN 1 Dompu, SMAN 1 Dompu, SMAN 2 Dompu, SMUN 1 Woja.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan Sambutan Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Muhammad lkramsyah dan dilanjutkan doa yang dipimpin Lukmanul Hakim. 

Usai doa, Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama setelah pemberian materi dan tanya jawab antara peserta undangan dengan narasumber. 

Kasubsi Tinteldakim kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Ardyansah menjelaskan, tujuan sosalisasi Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi.

"APAPO bisa di-download di Google Play Store, dengan kata kunci 'Layanan Paspor Online', untuk pengguna Android, dan di web antrian.imigrasi.go.id/Layanan," kata Ardyansah pada MIMBARNTB.com.

Ardyansah mengatakan, untuk mendaftarkan diri ke APAPO, pemilik ponsel harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akan tetapi jika ingin mendaftarkan anaknya, bisa juga dengan memasukkan NIK anak yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Satu akun maksimal bisa mendaftar untuk lima permohonan.

Ardyansah jelaskan, untuk pendaftar yang mendaftar menggunakan ponsel Android, pada saat pendaftaran nantinya akan muncul pilihan Kantor Imigrasi dalam satu provinsi sesuai lokasi pendaftar.

Sementara untuk pendaftar yang mendaftar melalui situs, pada saat pendaftaran nantinya akan tersedia Kantor Imigrasi Bima.

Selain itu, APAPO ini merupakan pembaruan dari aplikasi lama "Antrean Paspor" yang juga dikeluarkan oleh pihak DitJen Imigrasi RI.

APAPO memiliki fungsi yang sama dengan aplikasi "Antrean Paspor" hanya saja APAPO dilengkapi dengan fitur baru yang lebih aman dan lebih baik. (DN) 

ADV.