Alasan Kemanusiaan, Kakek AD Dikembalikan Ke Keluarganya, Bukan Dibebaskan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Alasan Kemanusiaan, Kakek AD Dikembalikan Ke Keluarganya, Bukan Dibebaskan

Tuesday, November 19, 2019

Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Hendry Crystianto SSos.
Bima, mimbarNTB.com - Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Hendry Crystianto SSos mengatakan bahwa kakek AD berusia 85 tahun asal desa Kuta, Kecamatan Parado yang diduga mencabuli cucunya DF berusia 18 tahun hingga hamil kini telah dikembalikan ke pihak keluarganya, tetapi tidak dibebaskan.

Hendry Crystianto jelaskan bahwa yang bersangkutan AD telah dikembalikan ke pihak keluarganya karena pertimbangan kemanusiaan, mengingat kakek tua renta tersebut kerap mengalami sakit. 

"Kita tidak lakukan penahanan karena pertimbangan kemanusiaan yang pertama bahwa kakek itu atau terduga pelaku itu umurnya 85 tahun. Pertimbangan ada tiga, tidak melarikan diri kemudian tidak menghilangkan barang bukti atau tidak mengulangi tindak pidana lagi," jelasnya. 

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa terduga pelaku mencabuli korban secara berulang - ulang atau lebih dari satu kali. Tidak hanya berhenti pada kakek, penyelidikan juga mengarah pada tersangka lainnya. Penyidik pun sedang mendalami adanya dugaan pelaku lain dalam kasus tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kakek tersebut melakukan tindak pidana. Barang bukti sudah kita amankan, baju yang dikenakan termasuk hasil visum," ungkapnya pada awak media saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Selasa (19/11/2019).

Lanjut, dari keterangan Ahli kandungan dan hasil USG bahwa umur kandungan korban saat ini berumur 6 bulan. Kemudian diperkuat dengan keterangan para saksi yang memberikan kesaksian kepada para penyidik yang menangani perkara tersebut. 
   
"Dari penyelidikan dan penyidikan kita bahwa kita cukup bukti bahwa kakek tersebut diduga melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya. 

Kata Hendry Crystianto, setelah berkas perkaranya rampung pihaknya akan segera melimpahkannya perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum. 

"Setelah berkas perkaranya lengkap pihak penyidik secepatnya akan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut umum (JPU)," tutupnya. (mb/01)