Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor

Wednesday, December 4, 2019

BIMA, MIMBAR NTB.com - Buser dari Sat Reskrim Polres Bima pada Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 12.30 wita berhasil menangkap DPO pelaku Curanmor berinisial ML alias BS berusia 20 tahun asal Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima tanpa perlawanan. 
Pelaku ditangkap di rumah kakak kandungnya yaitu di Desa Ncera Kecamatan Belo. 

Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban MH berusia 39 tahun warga dusun Wangge nae Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima tanggal 21 Agustus 2019  dan telah dikeluarkan DPO ( Daftar pencarian orang) dengan nomor : DPO /36 / IX /2019/ SAT RESKRIM. 

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK dalam siaran persnya yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan Modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni pelaku bersama temannya berinisial IM (sudah divonis) mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yang sedang parkir di halaman pekarangan rumah korban dekat pinggir jalan dengan menggunakan kunci leter T.

"Berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota bahwa DPO  pelaku curanmor sedang berada di rumah kakaknya di Desa Ncera, kemudian Anggota langsung meluncur ke lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk di pinggir jalan gang depan rumah kakaknya. Setelah melihat anggota yang datang pelaku sempat loncat berniat melarikan diri, namun anggota lebih dahulu dengan sigap meringkusnya sehingga pelaku terjatuh dan  berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Bima guna proses lebih lanjut," jelasnya. (*Sirajudin*)