Lapak yang akan ditertibkan yaitu di sepanjang jalan lintas Panda hingga perbatasan Kota dan Kabupaten Bima.
Tak hanya itu, lapak dan bengkel yang dibangun diatas Trotoar Jalan lintas Talabiu hingga pasar Tente Kecamatan Woha juga akan kena penertiban, pasalnya selain merusak estetika keindahan tata Kota juga mengganggu masyarakat pejalan kaki.
Bangunan rumah maupun lapak dan bengkel yang dibangun di sepanjang bibir pantai Desa Lewintana dan Bajo juga akan dibongkar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Satpol PP Kabupaten Bima, H Sumarsono SH MH pada awak media, Rabu pagi (22/1) di ruangan kerjanya.
"Kios, Rumah dan bengkel Pokoknya kita tertibkan semua, tidak boleh warga bangun sembarangan," ungkapnya.
Dikatakannya, ada pengecualian bagi bangunan yang sudah lama dibangun tidak akan ditertibkan. Untuk bangunan rumah yang baru akan ditertibkan yaitu dibongkar paksa.
Dia menambahkan, lapak depan SPBU Donggobolo juga akan dibongkar.
"Termasuk bangunan depan SPBU akan kita tertibkan. Kami akan kerahkan pasukan di kecamatan untuk menertibkan bangunan disana," jelasnya. (*mb01*)