Koperasi Jaya Utama Akan Polisikan Salah Satu Media & Oknum Wartawan Lokal di Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Koperasi Jaya Utama Akan Polisikan Salah Satu Media & Oknum Wartawan Lokal di Bima

Friday, February 21, 2020

Sebelah kanan dan tengah adalah pihak koperasi Jaya utama sebelah kiri kuasa hukum koperasi jaya utama Muhajirin, SH. (dokumen mimbantbcom).
BIMA, MIMBARNTB.com - Kuasa Hukum Koperasi Jaya Utama Muhajirin SH mengatakan melalui konferensi pers pada Jumat sore (21/2), akan melaporkan salah satu Perusahaan media dan wartawan ke Polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Koperasi Jaya Utama melalui pemberitaan.

Akibat pemberitaan salah satu media lokal di Bima itu, Muhajirin mengaku Koperasi Jaya Utama telah dirugikan baik material maupun nama baiknya yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi Jaya Utama. 

"Kami laporkan media sama wartawannya, dua-duanya karena itu tidak bisa dipisahkan antara perusahaan medianya dengan wartawan yang ditugaskan," ungkap Muhajirin. 

Muhajirin mengatakan, soal berita yang menuduh koperasi jaya utama melakukan penipuan dan penarikan suku bunga satu persen ke nasabah, menurutnya tuduhan itu tak berdasar alias fitnah keji. 

"Pada prinsipnya itu tidak benar. Tuduhan mereka kami akan melaporkan secara hukum baik pidana maupun perdata perusahaan media dan wartawan terkait dengan pemberitaan. Menurut pemahaman kami itu bukan domain media yang menyatakan dan menuduh, mereka bukanlah kapasitasnya sebagai lembaga peradilan yang punya kewenangan untuk memvonis orang bersalah," jelasnya. 

Menurutnya, seharusnya bila ada pihak yang dirugikan oleh Koperasi Jaya Utama mestinya menempuh jalur hukum, bukan malah memvonis melalui pemberitaan bahwa koperasi jaya utama seolah-olah telah menipu klien atau nasabah.

Dia mengatakan, seharusnya media atau wartawan  mengedepankan Undang-Undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999.

"Kalau merasa ada pihak yang dirugikan oleh koperasi kami harusnya tempuh jalur hukum buktikan bahwa koperasi ini melakukan penipuan. Pada prinsipnya secara hukum bahwa dalam undang undang pokok pers yaitu undang undang nomor empat puluh mengharuskan dan berkewajiban bagi mereka untuk menggunakan asas praduga tak bersalah. Jadi tidak dibenarkan secara etika dalam undang undang pokok pers itu undang undang nomor empat puluh tahun sembilan sembilan tentang kebebasan di pasal lima itu dijelaskan bahwa ada kewajiban untuk menyalurkan berita yang akuntabel dan akurat. Jadi gitu sehingga harus menggunakan asas praduga tak bersalah," tegasnya. 

Muhajirin secara tegas mengatakan bahwa koperasi jaya utama tak pernah menipu siapapun dalam bentuk apapun. 

"Sepanjang ada pihak yang merasa telah dirugikan sebagaimana yang dituduhkan oleh media melalui pemberitaannya, oleh karena itu hak jawab kami berdasarkan ketentuan undang undang pokok pers juga kami akan menyanggah secara tegas bahwa koperasi kami tidak melakukan penipuan kepada siapapun termasuk kemudian penarikan suku bunga satu persen yang dimaksud. Itu delik pencemaran nama baik, kami akan laporkan hari ini ke polisi" tegasnya.

Ditanya, ketika pemilik perusahaan media oknum wartawan mau mengaku bersalah dan meminta maaf, apakah dimaafkan. Dia menjawab secara manusiawi akan dimaafkan, namun proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana hukum berlaku.

Dia berharap kepada pers agar dapat menampilkan berita yang akuntabel, kredibilitas, mencerahkan dan mendidik karena media atau pers merupakan pilar negara.

Sementara itu, Pimpred Jeratntb, Suharlin, S.Sos dimintai tanggapanya atas informasi tersebut mengatakan. "Itu sudah haknya sebagai warga negara untuk meminta perlindungan hukum, namun saya rasa harusnya pihak koperasi berpikir lagi tentang laporanya. Sebab jika menyangkut berita harus sumber yang dilaporkan bukan wartawan, atau bahkan laporkan saya selaku pimpinan media jika isi berita tidak memenuhi unsur jurnalistik," tegasnya.

Leo biasa disapa memaparkan juga bahwa dirinya tidak gentar sedikitpun atas informasi laporan itu. "Hanya saja, merujuk pada kode etik harusnya sumber menggunakan hak jawabnya terlebih dahulu sehingga tidak membuang energi untuk melapor, karena itu akan mentah sesuai MoU Dewan Pers dengan Polri," ujarnya.

Wartawan saya belum boleh diperiksa jika merujuk pada komitmen MoU antara Dewan Pers dan  Polri, tandas pembina wartawan wilayah KAE ini dan memaparkan beberapa item komitmen yang dimaksud.

Dalam komitmen itu terang dijelaskan berdasarkan pasal 3 ayat (6) Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 01/DP/MoU/2/2012 , Nomor : 05/11/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers , menyatakan bahwa “ PIHAK KEDUA apabila menerima laporan dan atau pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pemberintaan pers, opini dan atau surat pembaca, dalam proses penyelidikan dan penyidikan bekomsultasi dengan PIHAK PERTAMA baik secara lisan dan/atau tertulis”. Lalu, berdasarkan Pasal 15 ayat 2c UU RI No.40/1999 tentang Pers : Keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik, diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan Prosedur hak jawab terlebih dahulu. 

"Namun jika ada panggilan polisi maka baik wartawan saya ataupun saya sendiri akan memenuhinya karena kewajiban kita sebagai warga negara untuk taat dan patuh pada hukum," tegas dewan pembina DPW Sepernas ini jumat malam tadi. 

Dia juga berjanji akan terus menggenjot seluruh wartawanya untuk mengorek lebih dalam terkait keberadaan koperasi tersebut. "Ini tantangan bagi saya, mulai besok seluruh wartawan bertugas untuk fokus infestigasi kebaradaan koperasi agar data tidak lagi dianggap sepihak," ujarnya.

(*mb01*)