Dinsos Gelar Konsultasi Publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Kota Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Dinsos Gelar Konsultasi Publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Kota Bima

Tuesday, March 10, 2020

KOTA BIMA, MIMBARNTB.COM - Dinas Sosial Kota Bima menggelar kegiatan 
Konsultasi Publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas Kota Bima tahun 2020, Rabu (11/03) yang dilaksanakan di Aula SMKN 3 Kota Bima.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Staf Ahli Walikota  Bidang Kesra, kemasyarakatan dan SDM Drs M Farid MSi. Hadir pula pada kegiatan konsultasi publik Ranperda tersebut, Anggota DPRD Kota Bima Taufik A. Karim, SH, selaku Bapemperda, Asisten I, Kepala Dinas Sosial, Direktur LP2DER, para Camat dan Lurah se Kota Bima. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kota Bima, Kementrian sosial, Australian AID, Oxfam dan LP2DER .

Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM pada sambutannya menyampaikan, kegiatan ini mengacu pada undang-undang Nomor 8 tahun 2016, Peraturan Mendagri tentang produk hukum dan Perda tentang susunan perangkat daerah, dimana dalam tiga peraturan tersebut Dinas sosial sebagai leading sector untuk menyiapkan segala sesuatunya agar para penyandang disabilitas dapat terjamin kehidupannya.

Staf Ahli Walikota Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa apa yang menjadi kegiatan hari ini menjadi salah satu upaya dalam memudahkan, membantu serta komitmen yang dilakukan oleh pemerintah untuk dapat membantu masyarakat yang membutuhkan terutama saudara kita yang distabilitas.

Harapan besar dengan adanya Perda ini nantinya akan mengatur hak-hak yang mereka dapatkan bermanfaat serta memotivasi mereka untuk terus berusaha dalam menjalani kehidupannya.

Selama ini pemerintah Kota Bima selalu menaruh perhatian lebih terhadap penyandang disabilitas, khususnya anak-anak melalui program dan kegiatan berbagai perangkat daerah untuk membantu masyarakat yang berkebutuhan khusus tersebut.

Menghimbau pada perangkat daerah agar Perda ini ke depan juga dipikirkan bagaimana memberdayakan sumber daya manusia penyandang Disabilitas agar memiliki daya saing dan produktifitas yang baik sehingga mereka akan memiliki kesempatan yang sama dengan pemerintah.

Sementara dari Bapemperda DPRD sekaligus Ketua Komisi II Taufik H. A. Karim mengatakan acara yang dilaksanakan ini, kami selaku DPRD selalu tetap mengikuti proses kegiatan dan  sangat mensuport. Dimana Setiap peraturan yang dihasilkan sangat berharap dapat bermanfaat untut kepentingan masyarakat.

*mb01*