Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Indonesia Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Disease (COVID-19) dan berdasarkan Kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTB dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Korem 162/WIRA BHAKTI tanggal 11 April 2020 oleh Komandan Korem kepada Gubernur NTB yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se NTB, serta dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya Kota Bima.
Surat Edaran ini disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan Pondok Pesantren dan seluruh Kepala SMA/MA/SMK di Kota Bima, dengan point-point diantaranya tidak melakukan konvoi kendaraan atas perayaan kelulusan bagi siswa-siswi SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Selain itu, masa perpanjangan berlaku dari tanggal 14 April hingga 27 April 2020 dengan ketentuan tidak memberikan tugas kelompok dan tugas lainnya yang membuat para sisswa-siswi keluar rumah.
*mb01*