Petugas Satpol PP di Rumah Dinas Bupati & Wakil Bupati Bima Telah Ditarik -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Petugas Satpol PP di Rumah Dinas Bupati & Wakil Bupati Bima Telah Ditarik

Sunday, September 27, 2020

Kasat Satpol PP Kabupaten Bima, H. Sumarsono, SH. MH.

BIMA, MIMBARNTB.COM -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di rumah dinas Bupati dan rumah dinas Wakil Bupati Bima terhitung sejak hari Minggu tanggal 27 September hingga tanggal 5 Desember 2020 ditarik ke markas besar Satpol PP. 

Tidak hanya petugas yang berjaga di rumah dinas yang ditarik, termasuk pamwal dan mobil Pamwal.

Penarikan petugas Satpol PP ini mengingat Calon petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima 2020 wajib cuti selama masa tahapan kampanye berlangsung. Cuti tersebut dilaksanakan selama 71 hari sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 dan Calon petahana tidak bisa mendapatkan fasilitas negara. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bima, H. Sumarsono SH. MH kepada mimbar NTB pada Minggu, (27/9) sore.

"Sudah ditarik tadi pagi. Termasuk anggota pengawalan dan kendaraan pamwal ditarik sampai tanggal 5 Desember 2020," beber H. Sumarsono. 

Penarikan petugas Satpol PP tersebut berdasarkan PKPU 11/2020 pasal 64 bahwa Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggung jawab negara selama masa kampanye. 

Surat cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Kabupaten paling lambat hari pertama masa kampanye. 

Sebagaimana pada ayat 1, selama masa kampanye Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatannya dan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain diwilayah kewenangannya dan diwilayah lain. 

Cuti sebagaimana pada ayat 1 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur, atau gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan wakil walikota.

(*mb01*)