Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, tidak hanya itu, sementara berkas perkara kasus dugaan korupsi bendahara Desa manggeasi FL usia 26 tahun sesuai dengan Laporan polisi LP/126/IV/2018/2020. Tanggal 08 April 2018 juga dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Untuk Dugaan korupsi ini penyidik menetapkan dua tersangka, selain FL juga mantan Kepala Desa manggeasi SH (54 tahun) yang saat ini melarikan diri dan sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Aiptu Hujaifah mengatakan, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dompu, Ipda Rusnadin mengatakan, untuk Dua berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan kepala Desa malaju, kecamatan Kilo dan bendahara Desa manggeasi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Saat itu kedua tersangka sudah kami tahan di Polres Dompu, untuk tersangka lain mantan Kepala Desa manggeasi masih dalam pencarian.
"Setelah kedua tersangka ini kami tahan, kami tidak akan menunda prosesnya, dalam waktu dekat kami segera melakukan serah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan," imbuhnya.
"Ini adalah wujud komitmen kami untuk tetap serius dalam menangani kasus korupsi dan ini bisa dijadikan indikator jelas tidak ada yang bisa lolos jika memang hasil penyidikan terbukti melakukan korupsi," lanjutnya.
(Tim)