BPD Simpasai Menyurati Bupati Bima Usul Pemberhentian Kades -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

BPD Simpasai Menyurati Bupati Bima Usul Pemberhentian Kades

Wednesday, March 31, 2021

Foto saat penyerahan surat pemberhentian kepala Desa Simpasai oleh Ketua BPD Simpasai, Abdul Kadir Jailani diterima oleh Sekcam Monta, Syaifurrahman. Foto: Abdul Kadir Jailani / dinyan.

BIMA, MIMBARNTBCOM - Berdasarkan aturan yang berlaku, BPD memiliki Kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala desa.


Menggunakan kewenangannya, BPD Simpasai menyurati Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri yaitu mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Simpasai, Drs. Irfan Hasan.


Surat tersebut diterima oleh Sekretaris Camat Monta, Syaifurrahman di kantor setempat.

Ketua BPD Simpasai, Abdul Kadir Jailani didampingi anggotanya, Kamis (1/4/2021) pagi telah resmi melayangkan pengusulan pemberhentian Kepala Desa Simpasai melalui Camat Monta yang ditujukan kepada yang berweweng memberhentikan kepala desa yaitu Bupati Bima.


Abdul Kadir Jailani menjelaskan asalannya mengusulkan surat pemberhentian Drs. Irfan Hasan diduga telah dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa Simpasai tentang LPPDes atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2020.


"Dikarenakan Kepala Desa tidak melaksanakan kewajibannya berupa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penyenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPDes) kepada Bupati dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LKPPDes) kepada BPD atas Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020," beber Abdul Kadir Jailani melalui via WhatsApp kepada mimbar NTB, Kamis (1/4).


Dia menerangkan dasarkan hukum Pemberitaan Kepala Desa Simpasai yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pasal 48 s/d pasal 52 (paragraf 4 Laporan Kepala Desa) serta pasal 54 (paragraf 5 Pemberhentian Kepala Desa) bahwa Kepala Desa dapat diusulkan Pemberhentian oleh BPD Kepada Bupati melalui camat.


Dasarkan hukum lainnya yaitu Permendagri nomor 46 tahun 2016 pada pasal 8, ayat (1) berbunyi: "Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran". dan dilanjutkan dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017, pasal 8, ayat (2), menjelaskan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila sebagaimana diatur pada huruf f yang berbunyi: "Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa".


Sementara pihak terkait hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonformasi.

*MB01*