Baca Juga
 |
Saat BPKP NTB mengaudit UD Tiga Putri Penapali. Foto: mimbar ntb / dinyan. |
KABUPATEN BIMA, MIMBARNTB.COM - Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/3/2021) melakukan audit di sejumlah pengecer pupuk bersubsidi di kecamatan Woha yakni UD Hidayah Talabiu, UD Tiga Putri Penapali dan UD Yulia Jaya Desa Risa.
Tim BPKP Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melakukan audit turut didampingi oleh pihak Distributor CV Rahmawati, pihak PT Pupuk Kaltim, pihak PT Petrokimia dan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.
Setelah di Audit oleh tim BPKP NTB, Pengecer pupuk bersubsidi, UD Hidayah Talabiu mengatakan disarankan oleh BPKP untuk memperbaiki administrasi pembukuan dan transaksi jual beli Pupuk.
"Tidak ada temuan, hanya disarankan untuk perbaikan administrasi saja," ungkap Meskan pengecer Pupuk pemilik UD Hidayah Talabiu kepada awak Media, Rabu (24/3) pagi.
Sementara Baharudin selaku pemilik UD Tiga Putri Penapali mengatakan. "Tak ada temuan, telah sesuai dengan regulasi," ungkapnya usai Audit di Gudang Usahanya, Rabu (24/3) siang.
*MB01*