BPKP NTB Audit Pengecer Pupuk Di Kecamatan Woha -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

BPKP NTB Audit Pengecer Pupuk Di Kecamatan Woha

Tuesday, March 23, 2021

Saat BPKP NTB mengaudit UD Tiga Putri Penapali. Foto: mimbar ntb / dinyan.

KABUPATEN BIMAMIMBARNTB.COM - Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/3/2021) melakukan audit di sejumlah pengecer pupuk bersubsidi di kecamatan Woha yakni UD Hidayah Talabiu, UD Tiga Putri Penapali dan UD Yulia Jaya Desa Risa. 

Tim BPKP Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melakukan audit turut didampingi oleh pihak Distributor CV Rahmawati, pihak PT Pupuk Kaltim, pihak PT Petrokimia dan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima. 

Setelah di Audit oleh tim BPKP NTB, Pengecer pupuk bersubsidi, UD Hidayah Talabiu mengatakan disarankan oleh BPKP untuk memperbaiki administrasi pembukuan dan transaksi jual beli Pupuk. 

"Tidak ada temuan, hanya disarankan untuk perbaikan administrasi saja," ungkap Meskan pengecer Pupuk pemilik UD Hidayah Talabiu kepada awak Media, Rabu (24/3) pagi.

Sementara Baharudin selaku pemilik UD Tiga Putri Penapali mengatakan. "Tak ada temuan, telah sesuai dengan regulasi," ungkapnya usai Audit di Gudang Usahanya, Rabu (24/3) siang.  


*MB01*