Diduga Curi Handpone & Galon, Pria Di Dompu Diamankan Polisi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Diduga Curi Handpone & Galon, Pria Di Dompu Diamankan Polisi

Wednesday, March 3, 2021

DOMPU - Aparat Polsek Woja kembali mengamankan pria berinisial BR (26) lantaran diduga mencurian di rumah Nurlaila, warga Dusun Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 16.00 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyatakan melalui pres rilis di terima media ini, bawah BR diduga kuat telah mencuri barang milik korban yakni 1 unit Handphone dan 1 buah galon, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/05/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek Woja, Rabu 3/3/2021. 

Aiptu Hujaifah menjelaskan BR ditangkap di rumahnya di Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja.

"Dari keterangan korban, sebelum dirinya meninggalkan rumah menuju Desa Mumbu, Senin (22/2/2021) sekitar Pukul 03.00 Wita, ia pastikan pintu rumah, jendela dan lainnya dalam keadaan terkunci," Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.

"Saat korban pulang, ia mendapati kondisi rumahnya berantakan. Korban pun kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, ternyata yang hilang 1 unit Handphone merk Nokia 105 dan 1 (satu) buah galon merk Lam-lam. Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan tindakan pencurian ke SPKT Polsek Woja," lanjutnya. 

Menindaklanjuti laporan korban, kata Hujaifah Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, petugas mendapati kalau barang milik korban digasak oleh terduga pelaku.

"Mendapat informasi tersebut, Anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Muhammad Syarifuddin SH mendatangi rumah dan langsung mengintrogasi terduga pelaku. Di hadapan anggota, terduga mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti curiannya sudah dia jual," katanya. 

"Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, terduga kemudian digelandang ke Mapolsek Woja. Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," tambahnya.

*MB01*