RPJMD Petunjuk Arah Pembangunan Daerah selama 5 Tahun  -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

RPJMD Petunjuk Arah Pembangunan Daerah selama 5 Tahun 

Tuesday, April 27, 2021

BIMAMIMBARNTB.COM -- Rencana Pembangunam Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan salah satu dokumen petunjuk arah pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun. Jadi, berhasil atau gagalnya kepala daerah merealisasikan Visi Misinya tergantung sungguh dari penjabaran RPJMD.


Hal tersebut salah satu poin penting yang disampaikan Manager Provinsi KOMPAK NTB, Lalu Anja Kusuma, saat memberikan sambutan secara virtua terkait Pembahasan dan Perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk input RPJMD-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan  Renstra Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan tahun 2021 - 2026 Kabupaten Bima, Selasa (27/4) di Gedung PKK Kabupaten Bima.

Dia mengatakan, pilkada telah berlangsung lancar dan demokratis, sesuai dengan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas kepala daerah terpilih  adalah menyusun dan mengajukan Peraturan Daerah tentang RPJMD untuk dibahas bersama dengan DPRD.

"Perumusan indikator kinerja yang terukur, baik di tingkat program maupun kegiatan menjadi penting dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengeluarkan potensi dan sumber daya yang dimiliki secara lebih terarah maksimal. Juga lebih fokus pada upaya pencapaian target yang ada untuk mengatasi masalah yang dihadapi," paparnya. 

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Bima, H. Fahrudin S.Sos, M.Ap mengungkapkan bahwa RPJMD harus mempunyai alat ukur yang jelas.
            
Karena itu, dia berharap kepada narasumber dan 20 peserta yang hadir mencermati mana yang akan diletakkan sebagai indikator utama dan indikator kinerja kunci. Kita juga harus memperhitungkan segala sumber daya yang ada, baik kemampuan tenaga, peralatan dan kemampuan pendanaan. 

"Mari manfaatkan konsultasi ini dengan seefektif dan seefisien mungkin," harapnya. 

Salah seorang narasumber, Seif El Jihadi, Perencana Madya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang menjelaskan cascading indikator kinerja sesuai Permendagri nomor 90 tahun 2019. 

Menurutnya, semua pihak ketika merumuskan indikator kinerja, yang harus dilakukan pertama kali adalah apa kinerja dan apa yang akan kita ukur untuk kemudian dirumuskan alat ukurnya berupa indikator. Dokumen perencanaan yang sifatnya tahunan dan 5 tahunan hanya membicarakan outcome dan output. Output adalah barang atau jasa yang dihasilkan dalam kegiatan, baik dalam bentuk barang maupun jasa yang diproduksi oleh pemerintah dan selalu berjangka waktu 1 tahun.
              
"Sedangkan, outcome adalah hasil yang didapat ketika beberapa output bekerja. Sesuatu yang dihasilkan ketika output bekerja itulah yang disebut dengan outcome," uraian narasumber. 
                  
Pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan dokumen Rancangan Awal (Ranwal) formulasi indikator kinerja RPJMD Kabupaten Bima oleh Plt. Kepala Bappeda yang dipandu oleh Kabid Perencanaan, Pengendalian Pembangunan dan Penelitian (P4) Bappeda Kabupaten Bima.

MB01