Baca Juga
BIMA, MIMBARNTB.COM -- Satresnarkoba Polres Bima dibawah pimpinan Kanit 1 Aiptu Sudirman melaksanakan penindakan terhadap pemilik minuman beralkhol ilegal / tanpa izin di tiga tempat berbeda , Senin (6/9/21) siang.
Dari hasil razia tersebut Sat Res Narkoba Polres Bima mengamankan puluhan Liter Miras Ilegal jenis Bir Bintang dan jenis arak.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIK menuturkan bahwa kegiatan razia merupakan upaya Polres Bima dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bima.
Pada operasi miras di lokasi pertama Yakni dikediaman sdri Elis D.s Talabiu Kecamatan Woha , Kabupaten Bima diamankan 10 Dus minuman Keras /Beralkohol jenis Bir bintang (120 botol)
Selanjutnya di lokasi yang kedua berada di kediaman Sdri Ma'ani Ds. Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, diamankan 1 botol minuman keras/beralkohol jenis Bir Bintang dan 1 Botol Minuman keras Jenis Arak
Kemudian Dilokasi ketiga bertempat di Hotel Kalaki Beach sdri Eva Ds. Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, diamankan 1 dus minuman beralkohol jenis Bir bintang (12 botol).
Sementara, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K menyampaikan apresiasinya kepada Satnarkoba Polres Bima.
"Saya harap operasi ini dapat rutin dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Bima agar tetap aman dan kondusif," katanya melalui pres rilis diterima media ini, Rabu (8/9/2021).
“Miras merupakan induk dari segala jenis tindak kejahatan, maka dari itu kami Polres Bima khususnya Sat Res Narkoba akan terus memberantas peredaran miras dengan mengumpulkan segala informasi baik dari masyarakat maupun dari anggota kami tentang tempat-tempat yang memproduksi miras ilegal," tutur Kasat Res Narkoba AKP Wahyudin.
MB01