Baca Juga
BIMA, MIMBARNTB.COM - Satresnarkoba Polres Bima dibawah kendali Kanit 1 Aiptu Sudirman kembali melaksanakan penindakan terhadap pemilik minuman beralkohol ilegal / tanpa izin di dua lokasi berbeda , Rabu (8/9/21) siang.
Dari hasil razia minuma keras tersebut Sat Res Narkoba Polres Bima mengamankan puluhan Botol Miras Ilegal jenis Bir Bintang dan jenis arak.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka menjelaskan kegiatan razia merupakan upaya Polres Bima untuk memberantas peredaran miras ilegal serta mencegah lebih dini terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bima.
Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka mengatakan operasi miras di lokasi pertama yakni dikediaman saudara (S) Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berhasil diamankan 5 Dus minuman Keras /Beralkohol jenis Bir bintang sebanyak 60 botol.
Selanjutnya kata Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka di lokasi yang kedua berada di kediaman saudara (R) Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diamankan 1/2 Jerigen minuman keras/beralkohol jenis Arak yang berisi 40 Liter.
"Saya harap operasi ini dapat rutin dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Bima agar tetap aman dan kondusif," ujar Kapolres Bima melalui Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka.
Di tempat terpisah Kasat Reserse Narkoba AKP Wahyudin mengatakan Miras merupakan induk dari segala jenis tindak kejahatan.
"Maka dari itu kami Polres Bima khususnya Sat Res Narkoba akan terus memberantas peredaran miras dengan mengumpulkan segala informasi baik dari masyarakat maupun dari anggota kami tentang tempat-tempat yang memproduksi miras ilegal" demikian pres rilis Kasi Humas Polres Bima.
*RED*