Tim Opsnal Brimob NTB Kembali Berhasil Amankan Pelaku Curanmor -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tim Opsnal Brimob NTB Kembali Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Tuesday, November 2, 2021

BIMAMIMBARNTB.COM - Dalam melaksanakan tugas, Tim Opsnal Brimob NTB patut diberi apresiasi. Pasalnya Tim Opsnal Brimob NTB dipimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayu Seno, Sabtu (30/10/2021) kembali berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor beserta barang bukti 2 unit kendaraan roda dua hasil curian merek Yamaha Mio Xeon Warna Hijau dan Honda Scopy warna putih Biru.


Bripka Ardi Baron Bayu Seno menjelaskan, penangkapan AS alias Babingepet dilakukan di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dan berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/280/X/2021/NTB/polres Bima kota tanggal 28 Oktober.

Ardi Baron Bayu Seno mengatakan, terduga pelaku berusia 30 tahun merupakan warga desa Tente dusun Kampo Nggaro Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang berprofesi sebagai petani. 

"1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP; 2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; 5. Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES 1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB," ungkap Ardi Baron Bayu Seno.

Diceritakan kronologis penangkapan, kata dia penangkapan awalnya tim opsnal diperintahkan oleh Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Ek Prasetia, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima.

Kata dia, dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang melakukan transaksi jual beli motor hasil curian di rumah temannya di desa Nisa, Kecamatan Woha.

"Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor Kompol Hariyanto SIK, SH memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kurangi letusan senjata api serta hindari pelanggaran HAM.
Kemudian Pada pukul 20.30 wita Tim opsnal mulai bergerak menuju lokasi transaksi motor hasil curian tsb," lanjutnya.

Lanjut Ardi Baron Bayu Seno, pada pukul 22.00 wita Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang berada di rumah temannya di Desa Nisa, namun dari hasil introgasi terduga pelaku menyimpan motor curiannya di Desa Kalampa Kecamatan Woha.

Selanjutnya kata Ardi Baron Bayu Seno, pada pukul 22.30 Wita tim Opsnal menuju Desa Kalampa untuk mengamankan 1 unit sepeda motor Mio Xeon dan kemudian barang bukti tersebut  diamankan ke Mako Batalyon C Pelopor.

"Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 pukul 11.00 Wita team opsnal Brimob melakukan pengembangan motor Honda scopy di Desa Bre Kecamatan Palibelo yang dijual oleh terduga pelaku," ungkapnya.

"Pelaku dan BB diserahkan ke Mapolsek Rasanae Barat Kota Bima," lanjutnya.

"Berdasarkan keterangan terduga pelaku pencurian untuk main judi online dan untuk membeli narkoba dan pelaku merupakan residivis yang sama," tambahnya.

*MB/Uba*