PB HMI Desak Menteri Agama Batalkan Surat Edaran No. 5 Tahun 2022 Karena Terbukti Menimbulkan Kegaduhan & Disharmoni -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

PB HMI Desak Menteri Agama Batalkan Surat Edaran No. 5 Tahun 2022 Karena Terbukti Menimbulkan Kegaduhan & Disharmoni

Thursday, February 24, 2022

Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail mengeluarkan siaran pers yang meminta Kemenag batalkan surat edaran. 

JAKARTAMIMBARNTB.COM - Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail dalam Siaran Persnya mengatakan, berawal dari terbitnya Surat Edaran No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla yang dikeluarkan oleh Menteri Agama terbukti justru menjadi pemicu munculnya kegaduhan di tengah - tengah masyarakat.


Kata Affandi Ismail, Visi dan misi Kementerian Agama sekaitan dengan Moderasi Beragama seakan sirna dengan terbitnya Surat Edaran tersebut ditambah dengan pernyataan Menteri Agama yang diduga kuat menyamakan konten atau isi  pengeras suara di Masjid dan Mushalla dengan suara gonggongan anjing. Ini menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai di dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentunya sudah sangat melukai sebagian besar perasaan Ummat Islam di Indonesia. Olehnya itu Menteri Agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada Ummat Islam.

"Hal timpang lainnya juga adalah kenapa Surat Edaran itu hanya diperuntukkan kepada Masjid dan Mushalla yang jelas identik dengan Ummat Islam. Lalu bagaimana dengan aturan bagi rumah ibadah agama lain khususnya yang terdapat di wilayah atau daerah minoritas Muslim? Padahal keberadaan menteri agama bukan untuk Ummat Islam saja tapi juga untuk Ummat agama selain Islam," kata Affandi Ismail.

"Olehnya itu Jokowi sebagai Presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik," tutupnya.

(Red)