Tujuan Penyegaran, DPRD Kota Bima, Rombak Susunan Alat Kelengkapan Dewan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tujuan Penyegaran, DPRD Kota Bima, Rombak Susunan Alat Kelengkapan Dewan

Thursday, April 28, 2022

Situasi kondusif pada saat penyegaran alat kelengkapan dewan. 

KOTA BIMAMIMBARNTB.COM – Setelah berjalan selama lebih kurang 3 tahun, DPRD Kota Bima Nusa Tenggara Barat ( NTB ) melakukan penyegaran di tubuh alat kelengkapan dewan (AKD).


Secara resmi perubahan susunan AKD itu ditandai dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bima yang dilakukan pada Kamis, (28/042022). Yang turut disaksikan oleh Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa, MH. Di antaranya, beberapa nama pimpinan AKD yang diubah, hingga badan Kehormatan.

Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm menyampaikan dasar perubahan AKD ini dilakukan demi penyegaran suasana kerja. Sekaligus menambah pengalaman anggota dewan di komisi yang berbeda.

Dae Pawan sapaan akrabnya mengatakan bahwa, semua partai melakukan perpindahan. Hal itu dilakukan untuk memperkaya pengetahuan anggota terhadap permasalahan yang dihadapi.


“Melalui perubahan ini yang kita harapkan dinamika perbaikan kinerja dprd kota Bima 2019-2024 ini lebih baik lagi," jelasnya.

Dalam melakukan susunan perubahan, kata pria yang dua Periode menjabat Ketua DPD Parpol Golkar Kota Bima ini, menyebutkan bahwa wewenang penuh diberikan dari partai melalui fraksi masing-masing.


“Untuk penetapan susunan perubahan murni kewenangan fraksi untuk menempatkan anggota di masing-masing AKD itu. Pasti partai melakukan evaluasi 2,5 tahun dan melihat sesuai dengan kompetensi kemampuan anggotanya yang duduk di parlemen,” lebihlanjutnya.


Adapun susunan AKD Legislatif Kota Bima yang dibacakan Sekwan Drs. H.Muhidin, MM dihadapan sidang Paripurna sebagai berikut: Ketua Komisi 1 Yogi Prima Ramadan, yang sebelumnya menduduki ketua Komisi II. Sementara ketua komisi II dipercayakan kepada Taufik H.Akarim yang sebelumnya selaku wakil ketua komisi II.

Ketua Komisi III dimantadkan kepada M Amin dari 7 personil anggota ada 6 orang memilihnya yang sebelumnya selaku wakil ketua Komisi III. Sedangkan alat kelengkapan lain seperti Bapemperda dipercayakan kepada Sudirman DJ, SH, sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan dipercayakan kepada Sukri Dahlan.

"Perombakan ulang AKD ini, bukanlah sebuah masalah. Melainkan sebuah hal yang wajib dilakukan dan harus mengutamakan Kondunsifitas dan kerja nyata untuk rakyat diatas segala-galanya," ungkap Dae Pawan.

(Red)