DPRD Kota Bima Gelar Rapat Pengajuan Rancangan Perda Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2022 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

DPRD Kota Bima Gelar Rapat Pengajuan Rancangan Perda Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2022

Monday, June 6, 2022

DPRD Kota Bima Gelar Rapat Pengajuan Rancangan Perda Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2022.

KOTA BIMAMIMBARNTB.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna atas penjelasan Wali Kota atas pengajuan rancangan peraturan daerah Kota Bima masa sidang III Tahun Dinas 2022, yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S, Adm, Senin (06/06/22).


Penjelasan rancangan peraturan daerah yang diajukan pada masa sidang III tahun dinas 2022 dibacakan oleh Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa, MM, yakni rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bima.


Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah pemerintah diubah peraturan dengan nomor 72 tahun 2019 tentang perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, telah dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada perangkat daerah di kota bima, dan diperoleh bahwa beban kerja pada 2 (dua) perangkat daerah yaitu perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pengendalian penduduk dankeluarga berencana, perlu dilakukan penggabungan terhadap 2 (dua) perangkatdaerah ini, karena urusan pemerintahan kedua perangkatyang dilaksanakan daerah tersebut memiliki beban kerjayang sama atau serumpun.


Dengan digabungkan dua perangkat daerah tersebut diharapkan perangkat dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah terutama dalam pelayanan publik di kota Bima, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


Demikian penjelasan umum rancangan peraturan daerah ini untuk di bahas, dan dikaji bersama dewan yang selanjutnya dapat menjadi rumusan produk hukum daerah yang berkualitas , aspiratif, dan responsif.


(Red)