DPO Kasus Dugaan Penggelapan Ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

DPO Kasus Dugaan Penggelapan Ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota

Friday, July 1, 2022

Terduga pelaku telah diamankan ke Mako Polres Bima Kota. 

KOTA BIMAMIMBARNTB.COM - Seorang pria berinisial I ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota di Kos-kosan Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/7/2022) sekira pukul 16.50 Wita. 


Warga asal Kab. Bima yang berusia 26 tahun itu ditangkap polisi atas kasus dugaan penggelapan. 

Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin melalui pres rilis diterima media ini pada Jum'at (1/7) menjelaskan, dari tangan terduga pelaku, tim yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah Dompet Warna Coklat, 1 buah KTP, 5 buah kartu ATM, 1 lembar STNK serta uang sebesar Rp100 ribu. 

"Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 Wita, konsumen datang ke kantor ASTRA Cab.Bima untuk membeli spm. Disana konsumen bertemu terduga pelaku atau I sebagai pegawai dan diajak oleh pelaku naik ke lantai dua untuk bertransaksi, setelah di lantai dua terjadi transaksi pembayaran antara konsumen dengan I," jelas Iptu Jufrin. 

Lebih lanjut Iptu Jufrin menjelaskan, untuk meyakinkan korban, terduga pelaku memberikan surat TTJPS (Tanda Terima Jaminan Pembelian Sementara), tetapi terduga pelaku tidak menyetorkan uang tersebut kepada kasir Kantor ASTRA. Atas kejadian itu PT Astra mengalami kerugian Rp. 37.700.000. Sehingga PT Astra melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.

"Berdasarkan Surat DPO, tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku. Tim menuju Kos-kosan Kelurahan Mande langsung mengamankan saudara I yang baru selesai mengkonsumsi minuman beralkohol bersama rekannya," beber Iptu Jufrin. 

Setelah itu, tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. 

(Red)