Baca Juga
Bima -- Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk mencapai target SDGs ke-6 dan telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses air minum dan sanitasi yang aman dan memadai.
Kabid Cipta Karya dan Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bima, Muhamad Syaeful Bahri, ST, M.Si. |
Hingga tahun 2023 ini, Pemerintah Indonesia telah membuat langkah yang signifikan dengan berbagai program penyediaan air bersih perkotaan dan perdesaan. Saat ini akses air bersih telah mencapai 90%, sedangkan sanitasi mencapai sekitar 80%. Pencapaian ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk memastikan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi semua orang.
Dalam rangka mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan perhatian yang besar terhadap program nasional menuju tercapainya sanitasi yang layak dan aman.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima melalui Kabid Cipta Karya dan Pembinaan Jasa Konstruksi, Muhamad Syaeful Bahri, ST, M.Si menjelaskan bahwa Kabupaten Bima sebagai salah satu daerah yang sedang berupaya menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat juga mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi dan Bantuan Hibah Sanitasi.
"Tahun 2023, Alhamdulillah Kabupaten Bima mendapatkan alokasi untuk 35 Desa sasaran penerima bantuan SPALD-S (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat) Individual, dengan rincian yakni 14 Desa penerima DAK Perdesaan dengan jumlah bantuan 50 unit untuk 50 KK per desa, 11 Desa penerima DAK Perkotaan dengan jumlah bantuan 50 unit untuk 50 KK per desa, 10 Desa penerima Hibah Sanitasi (HALS) dengan jumlah bantuan 50 unit untuk 50 KK per desa," jelas Syaeful Bahri.
Adapun nilai bantuan program, Syaeful Bahri jelaskan DAK Perdesaan sebesar Rp. 7.000.000 per unit, dengan komponen Bilik Kamar Mandi (tanpa pintu), Kloset, Perpipaan, Tangki Septik Pabrikasi 900 Liter dan Resapan. Sedangkan DAK Perkotaan sebesar Rp. 5.000.000 per unit, dengan komponen Perpipaan, Tangki Septik Pabrikasi 700 Liter dan Resapan. Bantuan ini khusus untuk KK yang telah memiliki sarana Bilik Kamar Mandi dan Kloset. Sementara 10 Desa Penerima Hibah Sanitasi sebesar Rp. 6.000.000 per unit, dengan komponen Bilik Kamar Mandi (tanpa pintu), Kloset, Perpipaan, Tangki Septik Pabrikasi 800 Liter dan Resapan.
"Komponen yang dibangun berbeda-beda disesuaikan dengan nilai bantuan setiap program yang juga berbeda-beda," ungkap Syaeful Bahri pada awak media di ruangan kerjanya, Jumat (29/9).
Tahun 2023 ini kata Syaeful Bahri merupakan tahun pertama bagi Kabupaten Bima dalam penggunaan Tangki Septik Pabrikasi yang telah melalui uji laboratorium teknologi ramah lingkungan dan telah memenuhi standar teknis kesehatan, lingkungan dan uji kelayakan dari Kementerian PUPR. Bahkan Kota Bima telah memasuki tahun ketiga dalam penggunaan tangki septik pabrikasi biofilter berbahan LDPE yang kuat dan elastis.
Tak hanya itu, Syaeful Bahri juga menjelaskan tahapan Pelaksanaan Program yaitu 1. Sosialisasi Tingkat Kabupaten, 2. Promosi dan Penyuluhan Kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, 3. Sosialisasi dan Musyawarah Tingkat Desa, 4. Pembentukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM), 5. Penetapan TPS-KSM oleh Kepala Desa dan Pengusulan Penetapan ke Dinas PUPR, 6. Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM), 7. Penandatanganan Kontrak/SP3 antara PPK dengan Ketua KSM, 8. Pengadaan Barang dan Penandatanganan Kerja Sama antara Ketua KSM dengan Pihak Ketiga/Supplier, 9. Pembangunan Konstruksi Sanitasi, 10.Pelaporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi Kegiatan, 11. Pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) Desa, 12. Serah Terima Hasil Pekerjaan dari TPS-KSM kepada PPK, 13. Serah Terima Hasil Pekerjaan dari PPK kepada Pemerintah Desa dan KPP.
Dikatakannya, selama pelaksanaan program ini diawasi dan difasilitasi oleh Tenaga Fasilitator Teknis dan Fasilitator Pemberdayaan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Pelaksanaan program juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Bima, sesuai MOU Pemerintah Kabupaten Bima dengan Kejaksaan Negeri Bima.
"Pelaksanaan program dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023, sesuai kontrak kerja antara PPK dengan TPS-KSM," katanya.
Syaeful Bahri menambahkan Program ini sifatnya swakelola oleh masyarakat, direncanakan, dikerjakan juga diawasi oleh masyarakat penerima manfaat, sehingga sangat diharapkan swadaya gotong royong dari masyarakat, baik berupa lahan, upah tenaga kerja, alat kerja maupun bahan/material, karena bantuan ini gratis untuk masyarakat.
(Adv/*).