Bantahan Guru Penerima Tunjangan Fungsional -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Bantahan Guru Penerima Tunjangan Fungsional

Monday, December 4, 2023

Bima.- Sejumlah guru non PNS di Kabupaten Bima yang mendapatkan Tunjangan fungsional tahun 2023 membantah tuduhan pemotongan dilakukan oleh Kabid PT Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati yang beredar melalui media sosial Facebook akhir akhir ini. 

Supratman dan Nurhikma guru non PNS penerima tunjangan Fungsional. 

Guru non PNS, Inpres Pela, Kecamatan Monta, Supratman mengatakan tuduhan pemotongan tunjangan oleh Ico Rahmawati itu tidak benar, sebab kata dia, uang tunjangan ditransfer langsung ke rekeningnya. 

"Nama saya Supratman ngajar di Inpres Pela, saya menerima uang tunjangan fungsional sebesar Rp 3.382.000 direkening tanpa sedikit pun dipotong oleh pihak dinas," tegasnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Guru non PNS, St Nurhikma yang juga mendapatkan tunjangan fungsional. 

"Nama saya Nurhikma menerima uang tunjangan sebesar Rp 3.382.000 tanpa sedikitpun dipotong oleh pihak dinas," bantahnya. 

Bantahan dilakukan oleh sejumlah guru non PNS ini karena mereka prihatin melihat media sosial terutama akun Bumi Nugroho dkk yang menuduh Ico Rahmawati memotong tunjangan fungsional guru non PNS. 

Menurut mereka tuduhan itu merupakan fitnah. Untuk itu, mereka meminta agar penyerangan terhadap pribadi Ico Rahmawati agar dihentikan. 

(**).