Baca Juga
Kota Bima.-Ganti rugi bangunan bantaran sungai Padolo Kota Bima tahun 2023 ini belum mampu direalisasikan.
Pemkot Bima akan Membayar Ganti Rugi Bangunan di Sepanjang Sungai Padolo Tahun 2024. |
Pemerintah akan tuntaskan hal ini pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Perkim Kota Bima, A. Faruk mengatakan, untuk bangunan yang berdampak di bantaran sungai, sebenarnya sudah disediakan anggaran Rp 4,3 miliar di tahun 2023.
"Tapi anggaran ini dalam bentuk tali asih," ungkap Faruk, Selasa (5/12/2023).
Pemberian tali asih ke warga pemilik bangunan ini jelas Faruk, tidak bisa dilaksanakan karena terkendala aturan.
"Kita sudah buatkan Perwali. Setelah harmonisasi di Kemenkumham NTB, Perwali di kembali karena dinilai tidak memiliki dasar hukum, sebab tidak ditemukan peraturan yang lebih tinggi," jelasnya.
Oleh sebab itu, ganti rugi bangunan warga bantaran sungai Padolo Kota Bima akan ditunda pada tahun 2024 mendatang.
"Anggaran tahun ini akan dianggarkan kembali tahun 2024, sembari merumuskan dasar hukum pembayaran ganti rugi," katanya.
Selain bangunan, Pj Wali Kota Bima meminta agar lahan warga yang ada di bantara sungai, juga diberi ganti rugi.
"Waktu Wali Kota Bima HM Lutfi yang diminta ditangani hanya bangunan saja. Tapi sekarang Pj Wali Kota arahkan ganti rugi juga untuk lahan yang berdampak yang bersertifikat," terangnya.
Terkait penundaan ini, Faruk mengaku sudah melaksanakan rapat dengan lurah-lurah yang wilayahnya masuk pada program ini.
"Kemarin kita sudah sampaikan ke lurah, agar yang berkaitan dengan hal ini disampaikan ke masyarakat yang berdampak," pungkasnya.
(**).