Sekda Kota Bima Ikuti Rakor Bagian Penerimaan Daerah dari Keuntungan PT AMNT -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sekda Kota Bima Ikuti Rakor Bagian Penerimaan Daerah dari Keuntungan PT AMNT

Thursday, January 4, 2024

Kota Bima.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H Mukhtar Landa mengikuti secara Virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Bagian Penerimaan Daerah dari Keuntungan bersih PT. AMNT.

Rakor berlangsung di di Ruangan Command Center Kota Bima, Kamis (4/1/2024).

Rakor secara virtual berlangsung di Ruangan Command Center Kota Bima, Kamis (4/1/2024). 

Terlibat dalam rakor ini Sekda Kota Bima, Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, Kepala BPKAD Kota Bima, Sekda Kabupaten Sumbawa, Sekda Kabupaten Lombok Barat, Sekda Kabupaten Lombok Timur, Sekda Kabupaten Dompu, Sekda Kabupaten Bima, Asisten Ekbang Setda KSB serta HosT Bappenda NTB.

Rakor itu membahas terkait Pendapatan Daerah dari keuntungan bersih Pemegang IUPK, ini merupakan tindak lanjut terkait potongan bersih PT. AMNT untuk dibayarkan ke masing-masing Daerah yang ada di Provinsi NTB.

Asisten III (Administrasi dan Umum) Sekretariat Daerah NTB Wirawan Ahmad menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan yang akan dilaksanakan dalam pembahasan rapat tersebut yaitu terkait tahapan ketersediaan Regulasi Aturan Daerah dan Rekonsiliasi Penetapan angka antara Pemerintah Kota dan Kabupaten dengn PT. AMNT untuk melakukan penagihan.

“Kita Optimis bahwa proses pembayaran akan segera di laksanakan, optimisme ini bukan tanpa alasan yakni Pemerintah Provinsi NTB sudah menyelesaikan Regulasi dengan baik, ini yang akan dijadikan Referensi bagi Kabupaten dan Kota se Provinsi NTB, kami selaku Pem Prov NTB akan memfasilitasi pemerintah Kota/Kabupaten dalam segala regulasi," ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Bima menyampaikan bahwa terkait regulasi Pemerintah Kota Bima sudah menetapkan regulasi serta telah menyediakan semua dokumen pendukungnya.

“Saat ini kami hanya menunggu Rekonsiliasi dari Provinsi NTB, kami harap agar Pemprov NTB melakukan koordinasi dengan baik agar diselesaikan secara serentak dan segera direalisasikan," tutupnya. 

Sementara itu, Priyo P. Pramono selaku Vice President at PT Amman Mineral Nusa Tenggara menyampaikan akan mempelajari mekanisme yang akan dilaksanakan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk dijadikan salah satu dasar untuk mengikuti proses dan menunggu Rekonsiliasi yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi NTB agar segera melakukan penetapan pembayaran.

(**).